- Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa menghadapi sidang putusan kasus penghasutan di PN Jakarta Selatan pada 15 Januari 2025.
- Laras menolak replik jaksa yang dianggapnya asumtif; ia berharap kebebasan sebagai kado ulang tahun.
- Jaksa menuntut Laras satu tahun penjara atas dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, menaruh harapan besar jelang sidang putusan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Januari 2025.
Vonis tersebut dijadwalkan jatuh hanya empat hari sebelum hari ulang tahunnya yang ke-27 pada 19 Januari.
Usai sidang duplik, Laras menegaskan pihaknya menolak seluruh tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak berdasar dan sarat asumsi.
Menurut Laras, replik jaksa tidak menjawab substansi pembelaan yang telah disampaikan dalam pledoi.
“Hari ini kami menolak semua replik dari Jaksa Penuntut Umum karena sangat asumtif dan tidak berdasarkan fakta, seperti itu. Dan aku rasa sudah sangat mewakili ya pembelaan yang sudah kita susun sebelumnya,” ujar Laras di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Menjelang putusan, Laras tak menampik ada harapan pribadi yang ia gantungkan pada sidang vonis tersebut.
Ia berharap kebebasan menjadi “kado ulang tahun” terbaik yang bisa ia terima tahun ini.
“Aku ulang tahun tanggal 19 Januari. Semoga hadiah terbaiknya adalah kebebasan,” ucap Laras.
Namun, harapan Laras tak berhenti pada dirinya sendiri. Dari balik jeruji Rutan Pondok Bambu, ia juga menyuarakan solidaritas bagi sesama perempuan yang tengah menghadapi perkara serupa.
Baca Juga: Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi
“Doain semuanya dan bukan cuma kebebasan untuk aku aja, tapi semoga semua kebebasan untuk teman-teman yang menghadapi hal yang sama yang dikriminalisasikan juga,” katanya.
Laras berharap seluruh “tawanan perempuan” bisa dibebaskan agar kembali ke keluarga masing-masing.
Ia menyoroti dampak penahanan terhadap keluarga, terutama anak-anak dan orang tua yang ditinggalkan.
“Jadi doakan juga untuk kita-kita tawanan perempuan dibebaskan juga agar bisa kembali ke keluarga dan bisa kembali—banyak yang sudah punya anak-anak juga kasihan di rumah tanpa ibunya, kan. Jadi doain aja semuanya. Yang punya ibu juga kasihan, ibu saya,” ucapnya lirih.
Sebagaimana diketahui sidang vonis pada 15 Januari mendatang menjadi puncak dari rangkaian persidangan perkara Laras.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum tetap bersikukuh menuntut Laras dengan hukuman satu tahun penjara atas dugaan penghasutan terkait unggahan media sosial saat demonstrasi besar yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025.
Dalam pledoi yang dibacakan pada 5 Januari lalu, Laras menegaskan unggahan tersebut merupakan luapan emosi, kritik, dan ekspresi duka atas tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan, bukan ajakan kekerasan.
Pledoi itu dibacakan dalam suasana sidang yang hening dan emosional, bahkan disambut tepuk tangan pengunjung.
Meski jaksa menolak pembelaan tersebut melalui replik, tim penasihat hukum Laras tetap menyatakan tidak ada unsur kesengajaan atau mens rea dalam perbuatan kliennya dan menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi atas kebebasan berekspresi.
Berita Terkait
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Buntut Demo Agustus 2025 di Depan Polres Jakut, 60 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
-
Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi
-
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri