Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) secara resmi meluncurkan pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2026.b.
Rilis yang diterbitkan pada Selasa (13/1/2026) ini bertujuan untuk memfasilitasi pemutakhiran data pokok pendidikan pada Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026.
Melalui Surat Edaran Nomor 0253/C/TI.03.00/2026, pemerintah menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan diwajibkan melakukan sinkronisasi data menggunakan versi terbaru ini agar administrasi sekolah tetap berjalan lancar.
Wajib Copot Pemasangan Versi Lama
Ada perbedaan mendasar pada prosedur pembaruan kali ini. Tidak seperti versi sebelumnya yang sering kali menggunakan sistem patch, Aplikasi Dapodik versi 2026.b hadir dalam format installer penuh.
Sehingga, para operator sekolah diwajibkan untuk menghapus atau melakukan uninstall aplikasi versi terdahulu sebelum memasang versi terbaru.
"Satuan Pendidikan harus melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu," tegas pihak Admin Dapodik dalam rilis resminya di laman dapo.kemendikdasmen.go.id.
Langkah ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya kerusakan data (crash) atau kegagalan sistem saat proses instalasi berlangsung.
Fitur Baru dan Penataan Data Pokok
Baca Juga: Gagal Login Akun ASN Digital gara-gara Lupa Password? Begini Cara Mengatasinya
Pembaruan versi 2026.b mengusung sejumlah penyempurnaan fitur dan validasi data yang lebih ketat, antara lain:
- Penataan Infrastruktur: Reorganisasi kolom isian untuk data sambungan listrik dan internet dengan validasi wajib isi.
- Integrasi PAUD: Penyesuaian pada Dashboard PAUD HI (Holistik Integratif).
- Referensi Literasi: Pembaruan data referensi buku yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI).
Tenggat Waktu Penting (Deadline)
Pemerintah juga memberikan peringatan keras terkait batas waktu pengisian data. Pemutakhiran untuk data prasarana yang meliputi informasi tanah, bangunan, dan ruang belajar akan ditutup pada 28 Februari 2026.
Operator diharapkan memastikan seluruh data fisik sekolah telah sesuai dengan kondisi di lapangan sebelum tanggal tersebut.
Selain itu, perlu dicatat bahwa penambahan peserta didik baru untuk jenjang PAUD dan SD kini tidak lagi dilakukan melalui aplikasi Dapodik lokal, melainkan telah dialihkan sepenuhnya melalui Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan (SP Datadik).
Panduan Instalasi Dapodik 2026.b
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT
-
Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD
-
Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi
-
FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen
-
Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri
-
Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional
-
Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan
-
Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah