- Kepala BK DPR RI memaparkan dua konsep utama RUU Perampasan Aset: berbasis putusan dan tanpa putusan pidana.
- RUU ini fokus memperkuat perampasan tanpa putusan pidana jika tersangka meninggal, melarikan diri, atau sakit permanen.
- Perampasan aset tetap harus didasarkan pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap guna kepastian hukum.
Suara.com - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan dua konsep utama yang diusung dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Kedua konsep itu yakni perampasan berdasarkan putusan pidana (Conviction-Based Forfeiture) dan perampasan tanpa putusan pidana (Non-Conviction Based Forfeiture).
Bayu menjelaskan, bahwa konsep perampasan berdasarkan putusan pidana sebenarnya sudah ada di berbagai undang-undang saat ini, namun masih tersebar dan belum terintegrasi.
Oleh karena itu, fokus utama dalam RUU ini adalah memperkuat aturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya (Non-Conviction Based).
Hal ini berlaku untuk kriteria-kriteria tertentu yang selama ini sering menjadi kendala dalam penegakan hukum.
"Misalkan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, berlaku juga jika perkara pidananya tidak dapat disidangkan atau ditemukan aset baru setelah terdakwa diputus bersalah secara inkrah," ujar Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).
Meski mengenal konsep perampasan tanpa putusan pidana terhadap orang, Bayu menegaskan bahwa proses perampasan aset itu sendiri tetap wajib melalui mekanisme hukum di pengadilan.
Hal ini tertuang dalam definisi perampasan aset pada Pasal 1 draf RUU tersebut.
Ia menjelaskan bahwa perampasan aset adalah proses penegakan hukum negara untuk mengambil alih kepemilikan aset berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca Juga: Bahas RUU Perampasan Aset, Salsa Erwina Viral Lagi dan Jadi Sasaran Buzzer
"Definisi ini menunjukkan bahwa baik yang conviction-based maupun non-conviction based, semua basisnya harus berdasarkan pada putusan pengadilan. Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum," tegasnya.
Selain itu, Bayu memaparkan bahwa RUU ini berpijak pada tujuh asas utama, yakni keadilan, kepastian hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), proporsionalitas, akuntabilitas, dan kemanfaatan.
Khusus mengenai asas proporsionalitas, BK DPR menilai poin ini sangat krusial untuk menjaga keseimbangan antara pemulihan kerugian negara dengan penghormatan terhadap hak individu.
"Asas proporsionalitas menjadi penting dijadikan dasar. Di satu sisi untuk pemulihan kerugian negara, namun di sisi lain tetap ada penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding