- Kepala BK DPR RI memaparkan dua konsep utama RUU Perampasan Aset: berbasis putusan dan tanpa putusan pidana.
- RUU ini fokus memperkuat perampasan tanpa putusan pidana jika tersangka meninggal, melarikan diri, atau sakit permanen.
- Perampasan aset tetap harus didasarkan pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap guna kepastian hukum.
Suara.com - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan dua konsep utama yang diusung dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Kedua konsep itu yakni perampasan berdasarkan putusan pidana (Conviction-Based Forfeiture) dan perampasan tanpa putusan pidana (Non-Conviction Based Forfeiture).
Bayu menjelaskan, bahwa konsep perampasan berdasarkan putusan pidana sebenarnya sudah ada di berbagai undang-undang saat ini, namun masih tersebar dan belum terintegrasi.
Oleh karena itu, fokus utama dalam RUU ini adalah memperkuat aturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya (Non-Conviction Based).
Hal ini berlaku untuk kriteria-kriteria tertentu yang selama ini sering menjadi kendala dalam penegakan hukum.
"Misalkan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, berlaku juga jika perkara pidananya tidak dapat disidangkan atau ditemukan aset baru setelah terdakwa diputus bersalah secara inkrah," ujar Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).
Meski mengenal konsep perampasan tanpa putusan pidana terhadap orang, Bayu menegaskan bahwa proses perampasan aset itu sendiri tetap wajib melalui mekanisme hukum di pengadilan.
Hal ini tertuang dalam definisi perampasan aset pada Pasal 1 draf RUU tersebut.
Ia menjelaskan bahwa perampasan aset adalah proses penegakan hukum negara untuk mengambil alih kepemilikan aset berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca Juga: Bahas RUU Perampasan Aset, Salsa Erwina Viral Lagi dan Jadi Sasaran Buzzer
"Definisi ini menunjukkan bahwa baik yang conviction-based maupun non-conviction based, semua basisnya harus berdasarkan pada putusan pengadilan. Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum," tegasnya.
Selain itu, Bayu memaparkan bahwa RUU ini berpijak pada tujuh asas utama, yakni keadilan, kepastian hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), proporsionalitas, akuntabilitas, dan kemanfaatan.
Khusus mengenai asas proporsionalitas, BK DPR menilai poin ini sangat krusial untuk menjaga keseimbangan antara pemulihan kerugian negara dengan penghormatan terhadap hak individu.
"Asas proporsionalitas menjadi penting dijadikan dasar. Di satu sisi untuk pemulihan kerugian negara, namun di sisi lain tetap ada penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kejagung Buru Pihak Swasta Pemberi Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto
-
Bupati Mimika Johannes Rettop Raih KWP Award 2026, Kepala Daerah Paling Inovatif
-
Bahlil Lapor ke Prabowo, Pasokan Minyak Rusia untuk RI Masuk Tahap Akhir
-
Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno
-
BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil
-
Duel Maut Lawan Beruang: Petani Karet di OKU Luka Parah hingga Dilarikan ke RS
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?