- Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
- Penghentian penyidikan dua tersangka tersebut diputuskan pada 16 Januari 2026 melalui keadilan restoratif.
- Berkas tiga tersangka lain, termasuk Roy Suryo, tetap dilanjutkan proses hukumnya menuju kejaksaan.
Suara.com - Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dua tersangka yang perkaranya dihentikan tersebut yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus. Penghentian penyidikan dilakukan setelah penyidik menerapkan mekanisme keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Menurut Budi, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026 setelah adanya permohonan dari pelapor dan tersangka, serta terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terhadap tersangka lainnya, proses hukum dipastikan tetap berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026.
Selain pengiriman berkas, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.
“Untuk tersangka yang perkaranya tidak dihentikan, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelas Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga: Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Berita Terkait
-
Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
-
Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
-
Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel
-
PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber
-
Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan
-
BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi