- Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 menghentikan penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis karena RJ diterima.
- Penghentian kasus ini terjadi setelah pertemuan antara Jokowi dengan Eggi dan Damai Hari Lubis di Solo.
- Proses hukum tetap berlanjut untuk enam tersangka lain yang terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Suara.com - Polda Metro Jaya dikabarkan telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menerima permohonan restorative justice (RJ). Penghentian perkara tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Hal itu diungkap kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara. Ia memastikan bahwa permohonan RJ telah diajukan dan dikabulkan oleh penyidik.
“Benar dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis,” ujar Rivai saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Rivai menjelaskan, permohonan RJ diajukan setelah pertemuan antara Jokowi dengan Eggi serta Damai Hari Lubis di Solo. Pertemuan itu menjadi titik awal tercapainya perdamaian antara para pihak.
“Setelah pertemuan Solo,” kata Rivai singkat.
Dengan terbitnya SP3 tersebut, Jokowi dipastikan tidak lagi melanjutkan proses hukum terhadap Eggi dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu.
Namun demikian, Rivai menegaskan bahwa langkah restorative justice ini tidak berlaku bagi seluruh tersangka. Proses hukum terhadap enam tersangka lain masih tetap berjalan.
“Masih lanjut proses hukumnya,” tegas Rivai.
Dalam perkara ini Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan tersangka. Para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Baca Juga: Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Tersangka di klaster pertama di antaranya; Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sedangkan tersangka di klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) Juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat (4), dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Pada 15 Desember 2025 lalu, penyidik Polda Metro Jaya juga sempat menunjukkan ijazah Jokowi dalam gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus itu menghadirkan kedua belah pihak, baik kubu Jokowi maupun tersangka Roy Suryo Cs. Hasilnya penyidik menyimpulkan ijazah Jokowi asli dan proses hukum terus berlanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
5 Tips Meletakkan Sepatu di Rumah Menurut Feng Shui agar Rezeki Tidak Seret
-
3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 18 Juli 2026, Rezeki dan Peluang Menghampiri
-
Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU