- Pesawat ATR 42 (PK-THT) Indonesia Air Transport hilang kontak pada 17 Januari 2026, rute Yogyakarta-Makassar.
- Basarnas menetapkan status pesawat dalam fase bahaya (DETRESFA) setelah putus komunikasi pukul 12.23 WITA.
- Pesawat mengangkut total tujuh kru, termasuk tiga pegawai KKP, bukan delapan kru seperti laporan awal.
Suara.com - Pesawat milik maskapai Indonesia Air Transport (IAT) dinyatakan hilang kontak di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Pesawat dengan nomor registrasi PK-THT tipe ATR 42 tersebut sedang menempuh rute penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar saat insiden terjadi pada Sabtu (17/1/2026).
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) secara resmi telah menetapkan status burung besi tersebut masuk dalam fase bahaya atau DETRESFA.
Pesawat yang tengah menjalankan misi Marine Patrol Flight ini terpantau putus komunikasi total pada pukul 12.23 WITA atau sekitar pukul 04.23 UTC.
Berdasarkan data radar terakhir, titik koordinat pesawat terlacak berada pada posisi 04°57’08” Lintang Selatan dan 119°42’54” Bujur Timur.
Pihak otoritas pada laporan awal menyebutkan bahwa pesawat tersebut mengangkut 11 orang yang terdiri dari delapan kru dan tiga orang penumpang.
Direktur Utama Indonesia Air Transport (IAT), Tri Adi Wibowo, segera memberikan klarifikasi mendalam mengenai rincian awak pesawat yang bertugas dalam penerbangan tersebut.
Tri meluruskan informasi yang sempat simpang siur mengenai jumlah kru yang berada di atas pesawat saat peristiwa tersebut terjadi.
"Saya menginformasikan dari PT IAT klarifikasi, bahwa kru yang on board ada tujuh," ungkap Tri Adi Wibowo dalam sesi jumpa pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Baca Juga: Bawa 11 Orang, Pesawat ATR 42 IAT yang Hilang Kontak di Maros Masih Dicari
Ia kemudian merinci satu per satu identitas awak pesawat yang bertugas, mulai dari jajaran pilot hingga awak kabin.
Mereka adalah Kapten Andi Dahananto, Muhammad Farhan Gunawan, Restu Adi, Dwi Murdiono, Hariadi, Florencia Lolita dan Esther Aprilia.
Tri menegaskan kembali bahwa data yang valid menunjukkan jumlah awak yang bertugas tidak sebanyak informasi yang sempat beredar di media.
"Jadi kalau yang beredar ada delapan, kami sampaikan hanya tujuh orang saja," tambah Tri.
Saat ini, pihak manajemen maskapai terus melakukan pemantauan intensif dan berkoordinasi dengan tim penyelamat di lapangan.
"Kami turut prihatin juga dan kami akan menunggu juga proses pencarian dari Basarnas. Tim kami sudah meluncur ke Makassar," pungkas Tri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?
-
Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK
-
Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya
-
Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan
-
Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok
-
Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung
-
PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila
-
Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana