News / Metropolitan
Minggu, 19 April 2026 | 08:04 WIB
Pengamat manajemen publik sekaligus ahli pengadaan barang/jasa, Nandang Sutisna, [Ist]
Baca 10 detik
  • Jaksa menuntut Hari Karyuliarto enam tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang merugikan negara.
  • Ahli pengadaan Nandang Sutisna menyatakan kerugian bisnis saat pandemi tidak seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi pengadaan barang.
  • Penilaian hukum dianggap tidak komprehensif karena hanya berfokus pada kerugian parsial selama pandemi, bukan keseluruhan siklus kontrak jangka panjang.

Suara.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang menjerat Hari Karyuliarto kini memasuki babak krusial dengan tuntutan jaksa pidana 6 tahun 6 bulan penjara.

Namun, di tengah proses hukum tersebut, muncul perspektif penting dari pengamat manajemen publik sekaligus ahli pengadaan barang/jasa, Nandang Sutisna.

Ia menilai bahwa tuntutan jaksa perlu dilihat secara lebih komprehensif dalam kerangka konsep pengadaan dan dinamika bisnis yang kompleks.

Tuntutan jaksa yang cukup berat, 6 tahun 6 bulan penjara, tentu didasarkan pada perhitungan kerugian negara yang signifikan. Namun, menurut Nandang Sutisna, ada aspek mendasar yang perlu diluruskan, khususnya terkait cara memaknai kerugian dalam konteks pengadaan.

"Perlu kehati-hatian dalam membedakan antara kerugian bisnis dan kerugian pengadaan. Keduanya berada dalam domain yang berbeda dan tidak dapat dipersamakan,” ujar Nandang, kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa secara konseptual, pengadaan memiliki batas yang jelas, yaitu sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak yang berujung pada serah terima barang dan pembayaran.

“Dalam perspektif pengadaan, proses dianggap selesai ketika barang diterima dan pembayaran dilakukan. Setelah itu, barang masuk ke dalam siklus bisnis. Risiko yang muncul pada tahap tersebut tidak lagi berada dalam ruang lingkup pengadaan,” jelasnya.

Menurut Nandang, pencampuran antara siklus pengadaan dan siklus penjualan berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam konstruksi hukum.

“Pengadaan dan penjualan adalah dua fungsi yang berbeda. Oleh karena itu, kerugian dalam penjualan tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan proses pengadaan,” katanya.

Baca Juga: Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Ia juga menegaskan bahwa dalam perspektif hukum pengadaan, unsur korupsi memiliki indikator yang spesifik.

“Korupsi pengadaan mensyaratkan adanya persekongkolan atau penyimpangan dalam proses, seperti pengaturan, pengkondisian, atau intervensi untuk mengarahkan kepada penyedia tertentu. Tanpa itu, tidak tepat untuk menyimpulkan adanya korupsi pengadaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nandang menyoroti bahwa kontrak LNG dalam perkara ini bersifat jangka panjang, yaitu berlangsung dari tahun 2019 hingga 2039. Namun, kerugian yang dipersoalkan hanya terjadi dalam periode tertentu, yakni pada masa pandemi 2020–2021.

“Kalau dilihat secara utuh, kerugian hanya terjadi pada periode pandemi 2020–2021. Sementara kontraknya berlangsung 2019 sampai 2039, dan di luar periode pandemi, bisnis tersebut justru menunjukkan kinerja yang menguntungkan,” jelasnya.

Menurutnya, penilaian yang hanya berfokus pada periode tertentu tanpa melihat keseluruhan siklus kontrak berpotensi menimbulkan kesimpulan yang tidak utuh.

“Menarik kesimpulan dari kerugian parsial pada masa pandemi, lalu mengabaikan periode sebelum dan sesudahnya yang menguntungkan, bukan pendekatan yang komprehensif dalam menilai suatu kegiatan bisnis,” ujarnya.

Load More