- Jaksa menuntut Hari Karyuliarto enam tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang merugikan negara.
- Ahli pengadaan Nandang Sutisna menyatakan kerugian bisnis saat pandemi tidak seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi pengadaan barang.
- Penilaian hukum dianggap tidak komprehensif karena hanya berfokus pada kerugian parsial selama pandemi, bukan keseluruhan siklus kontrak jangka panjang.
Suara.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang menjerat Hari Karyuliarto kini memasuki babak krusial dengan tuntutan jaksa pidana 6 tahun 6 bulan penjara.
Namun, di tengah proses hukum tersebut, muncul perspektif penting dari pengamat manajemen publik sekaligus ahli pengadaan barang/jasa, Nandang Sutisna.
Ia menilai bahwa tuntutan jaksa perlu dilihat secara lebih komprehensif dalam kerangka konsep pengadaan dan dinamika bisnis yang kompleks.
Tuntutan jaksa yang cukup berat, 6 tahun 6 bulan penjara, tentu didasarkan pada perhitungan kerugian negara yang signifikan. Namun, menurut Nandang Sutisna, ada aspek mendasar yang perlu diluruskan, khususnya terkait cara memaknai kerugian dalam konteks pengadaan.
"Perlu kehati-hatian dalam membedakan antara kerugian bisnis dan kerugian pengadaan. Keduanya berada dalam domain yang berbeda dan tidak dapat dipersamakan,” ujar Nandang, kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa secara konseptual, pengadaan memiliki batas yang jelas, yaitu sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak yang berujung pada serah terima barang dan pembayaran.
“Dalam perspektif pengadaan, proses dianggap selesai ketika barang diterima dan pembayaran dilakukan. Setelah itu, barang masuk ke dalam siklus bisnis. Risiko yang muncul pada tahap tersebut tidak lagi berada dalam ruang lingkup pengadaan,” jelasnya.
Menurut Nandang, pencampuran antara siklus pengadaan dan siklus penjualan berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam konstruksi hukum.
“Pengadaan dan penjualan adalah dua fungsi yang berbeda. Oleh karena itu, kerugian dalam penjualan tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan proses pengadaan,” katanya.
Baca Juga: Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
Ia juga menegaskan bahwa dalam perspektif hukum pengadaan, unsur korupsi memiliki indikator yang spesifik.
“Korupsi pengadaan mensyaratkan adanya persekongkolan atau penyimpangan dalam proses, seperti pengaturan, pengkondisian, atau intervensi untuk mengarahkan kepada penyedia tertentu. Tanpa itu, tidak tepat untuk menyimpulkan adanya korupsi pengadaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nandang menyoroti bahwa kontrak LNG dalam perkara ini bersifat jangka panjang, yaitu berlangsung dari tahun 2019 hingga 2039. Namun, kerugian yang dipersoalkan hanya terjadi dalam periode tertentu, yakni pada masa pandemi 2020–2021.
“Kalau dilihat secara utuh, kerugian hanya terjadi pada periode pandemi 2020–2021. Sementara kontraknya berlangsung 2019 sampai 2039, dan di luar periode pandemi, bisnis tersebut justru menunjukkan kinerja yang menguntungkan,” jelasnya.
Menurutnya, penilaian yang hanya berfokus pada periode tertentu tanpa melihat keseluruhan siklus kontrak berpotensi menimbulkan kesimpulan yang tidak utuh.
“Menarik kesimpulan dari kerugian parsial pada masa pandemi, lalu mengabaikan periode sebelum dan sesudahnya yang menguntungkan, bukan pendekatan yang komprehensif dalam menilai suatu kegiatan bisnis,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi
-
Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas
-
Naik Jabatan, Kepala BGN Nanik S Dayeng Fokus Efisiensi Anggaran MBG
-
Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan
-
BGN Akan Benahi Dapur MBG, Satu Kecamatan Ditargetkan Cukup Dilayani Enam SPPG
-
Kasus Korupsi MBG, Begini Nasib Motor Listrik Hasil Mark Up dan SPPG yang Terafiliasi Dadan Cs
-
Alasan BGN Libatkan TNI dalam Jajaran Pimpinan: Butuh Ahli Teritorial!
-
Kejagung Sebut Aliran Dana Dadan Cs Berasal dari Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari
-
Noel Tuding KPK Jadi Alat Oligarki dan Beri Peringatan Keras untuk Prabowo
-
Jangan Tunggu Harga Obat Meroket, DPR Desak Pemerintah Percepat Kemandirian Farmasi
-
Ditendang, Dipukul hingga Mati di Laut: Derita ABK Indonesia di Armada Cumi-Cumi Dunia