- JPU Kejaksaan Agung mengungkap empat arahan Nadiem Makarim tahun 2019 dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.
- Nadiem Makarim diduga menerima Rp809 miliar dari korupsi digitalisasi pendidikan, menyebabkan kerugian negara total Rp2,1 triliun.
- Total empat terdakwa termasuk Nadiem disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait pengadaan Chromebook periode 2019–2022.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengungkap empat arahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam grup WhatsApp Mas Menteri Core Team.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 dengan Nadiem sebagai terdakwa.
Jaksa awalnya memperlihatkan bukti elektronik berupa percakapan dalam grup WhatsApp Mas Menteri Core Team pada 19 September 2019. Saat itu, Nadiem belum menjabat sebagai menteri.
Kemudian, jaksa membacakan pesan yang disampaikan Nadiem dalam grup tersebut. Pesan itu merupakan arahan Nadiem yang disampaikan menggunakan bahasa Inggris.
“Yes all three at once. One: remove humans and replace with software. Two: find internal change agent and empower them. Three: bring in fresh blood from outside. Four: build new team within ministry to coordinate external allies,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Adapun arahan tersebut jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai berikut:
- menyingkirkan manusia dan menggantikannya dengan perangkat lunak;
- menemukan agen perubahan internal dan memberdayakan mereka;
- membawa tenaga baru dari luar;
- membangun tim baru di kementerian untuk berkoordinasi dengan mitra eksternal.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Machine (CDM) yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Saksi Sebut Saya Salah Satu Menteri Terbaik!
Selain itu, jaksa menyebut pengadaan Chromebook dan CDM tersebut telah memperkaya sejumlah pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei, sehingga laptop tersebut tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).
Adapun daftar pihak yang menerima uang dari pengadaan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa ialah sebagai berikut:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,
Tag
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim: Saksi Sebut Saya Salah Satu Menteri Terbaik!
-
Saksi Sebut Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim seperti Segelas Kopi Hitam yang Sudah Diramu
-
Saksi di Sidang Nadiem Jelaskan Alasan Jurist Tan Jadi The Real Menteri di Kemendikbudristek
-
'Sengaja Cari yang Bukan Ahli Pendidikan', Saksi Bongkar Peran Nadiem di Sidang Korupsi Laptop
-
Nadiem Ngaku Tak Untung Sepeserpun, Mahfud MD: Korupsi Tak Harus Terima Uang
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur