News / Nasional
Senin, 19 Januari 2026 | 17:11 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (Suara.com/Dea Hardianingsih)
Baca 10 detik
  • JPU Kejaksaan Agung mengungkap empat arahan Nadiem Makarim tahun 2019 dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.
  • Nadiem Makarim diduga menerima Rp809 miliar dari korupsi digitalisasi pendidikan, menyebabkan kerugian negara total Rp2,1 triliun.
  • Total empat terdakwa termasuk Nadiem disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait pengadaan Chromebook periode 2019–2022.

4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000 

5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000 

6. Suhartono Arham sebesar USD7.000

7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000

8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000

9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000

10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000

11. Susanto sebesar Rp50.000.000

12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000

Baca Juga: Nadiem Makarim: Saksi Sebut Saya Salah Satu Menteri Terbaik!

13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000

14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26

15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74

16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48 

17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11

18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25

Load More