- DPRD DKI mengusulkan 50% dana pajak rokok dan CSR untuk bangun panti rehabilitasi medis di setiap kota.
- Fraksi PKS mendukung Raperda P4GN karena narkoba telah menjadi darurat, ditandai 137 titik rawan.
- Didesak sanksi tegas, termasuk pencabutan izin permanen, bagi tempat hiburan malam terkait peredaran narkotika.
Suara.com - DPRD DKI Jakarta mengusulkan pengalokasian 50 persen pendapatan pajak rokok serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membangun panti rehabilitasi medis di setiap wilayah kota.
Langkah strategis ini diajukan guna memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Jakarta yang dinilai telah masuk kategori darurat.
"Fraksi PKS menyambut gembira dan mendukung penuh diajukannya Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Presekutor Narkotika (P4GN)," kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Hasan Abdillah, dalam Rapat Paripurna, Senin (19/1/2026).
Hasan mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kondisi peredaran narkotika yang kini telah merambah hingga ke lingkungan perkantoran dan sekolah.
"Jakarta sudah dalam kondisi darurat narkoba. Bahkan beberapa daerah di Jakarta sudah identik dengan Kampung Narkoba yang mencoreng wajah Jakarta," sambungnya.
Data terbaru mencatat terdapat 137 titik daerah rawan narkoba yang tersebar di berbagai sudut ibu kota.
Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena tercatat sebanyak 156 siswa sekolah telah menjadi korban paparan narkotika sepanjang tahun 2025.
"Raperda P4GN ini diharapkan menjadi titik terang upaya pegendalian dan pencegahan peredaran narkotika di Jakarta menjadi lebih baik lagi. Namun, kami memandang bahwa kita tidak boleh terjebak bahwa Perda ini nantinya hanya sekedar dokumen administratif saja," tegas Hasan.
Hasan menekankan bahwa setiap rupiah yang keluar dari APBD harus berbanding lurus dengan penurunan angka prevalensi narkoba di Jakarta.
Baca Juga: Aturan Baru Purbaya, DJP Bisa Sita hingga Jual Saham Jika Warga Tak Bayar Pajak
"Fraksi PKS meminta agar dimanfaatkannya mekanisme earmarking dari Pajak Rokok dengan menggunakan pendapatan Pajak Rokok dan Dana Tanggung Jawab Sosial (CSR) untuk mendukung P4GN," tuturnya.
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, separuh alokasi pajak rokok wajib digunakan untuk pelayanan kesehatan serta penegakan hukum.
"Fraksi PKS mendesak agar potensi dana ini diprioritaskan untuk membangun panti rehabilitasi medis milik daerah di tiap wilayah kota dan program edukasi masif tentang Bebas Narkoba," ungkap Hasan.
Selain dana pajak, skema CSR dari BUMD dan sektor swasta juga didorong agar diarahkan secara transparan demi memperkuat ekosistem Jakarta Bersih Narkoba.
Hasan juga menuntut adanya Indikator Kinerja Utama (IKU) yang jelas bagi setiap perangkat daerah agar capaian program dapat diukur secara objektif.
Tak hanya soal rehabilitasi, Hasan turut mendorong penerapan kebijakan nol toleransi atau zero tolerance bagi tempat hiburan malam.
Berita Terkait
-
Aturan Baru Purbaya, DJP Bisa Sita hingga Jual Saham Jika Warga Tak Bayar Pajak
-
Purbaya Datangi Kantor Danantara Usai Coretax Dikomplain Pandu Sjahrir
-
Mekanisme Saham Penunggak Pajak Disita Negara, Cek Solusinya
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
Biaya Perpanjang Pajak Motor Online, Udpate Tahun 2026
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun
-
Pemicu Tersembunyi Kekerasan Digital di Kalangan Siswa, Salah Satunya Takut Dibilang Nggak Asyik
-
La Ode Ahmad: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Pusat Ekonomi Desa, Bukan Cuma Proyek Fisik
-
Kawal Visi Transparansi, Jaga Desa Beri Penghargaan bagi Pelopor Desa Bebas Korupsi