- Menteri ATR/BPN alokasikan Rp3,1 miliar untuk jaminan hak tanah korban bencana Aceh pascarapat dengan Komisi II DPR RI.
- Kantor Pertanahan Aceh Tamiang rusak parah, menghancurkan sekitar 30% arsip vital seperti buku tanah dan surat ukur.
- Bagi tanah yang musnah akibat bencana, pemerintah akan menerbitkan SK Penetapan Tanah Musnah demi kepastian hukum warga.
Suara.com - Pemerintah mengambil langkah darurat untuk menjamin nasib hak atas tanah masyarakat yang menjadi korban bencana banjir dan longsor di Aceh.
Tak tanggung-tanggung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,1 miliar sekaligus menyiapkan instrumen hukum baru bagi warga yang tanahnya lenyap ditelan bencana.
Langkah strategis ini diungkapkan Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam forum tersebut, ia memaparkan kondisi kritis yang dihadapi layanan pertanahan di Serambi Mekkah, khususnya Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Tamiang yang mengalami kerusakan berat.
Bencana tersebut tidak hanya melumpuhkan fisik bangunan, tetapi juga menghancurkan sekitar 30 persen arsip vital seperti buku tanah dan surat ukur. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kekacauan hukum pertanahan jika tidak segera ditangani.
"Untuk mengatasi masalah tersebut, kami telah mengalokasikan anggaran sebanyak 3,1 miliar untuk kepentingan sarana evakuasi dan pelayanan sementara,” ujar Nusron dalam rapat tersebut.
Nusron merinci, dana miliaran rupiah itu akan dialokasikan secara cermat untuk memastikan pelayanan publik tidak mati suri. Sebagian besar anggaran akan digunakan untuk menyewa ruko dan kantor sementara di Langkat dan Langsa, yang berfungsi sebagai pusat layanan darurat.
Selain itu, dana juga difokuskan untuk pengadaan fasilitas kantor back office dan front office, serta yang terpenting, membiayai proses restorasi arsip-arsip penting yang rusak dengan menggandeng layanan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Namun, sorotan utama dari kebijakan ini adalah solusi bagi masalah yang paling pelik: nasib tanah warga yang secara fisik hilang atau musnah akibat bencana.
Baca Juga: Jalur Terputus, BPH Migas dan Pertamina Punya Trik Khusus Pasok BBM di Aceh
Nusron Wahid menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum melalui sebuah prosedur inventarisasi yang ketat.
“Berdasarkan keadaan senyatanya di lapangan, tanah terdampak bencana dapat menjadi tanah musnah dan tanah terdampak. Untuk tanah musnah, yakni tanah yang hilang akibat bencana, prosesnya berwujud pada penerbitan SK Penetapan Tanah Musnah,” jelasnya.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) Tanah Musnah ini menjadi terobosan hukum untuk memastikan status tanah yang hilang tercatat secara resmi oleh negara.
Sementara itu, bagi tanah yang hanya terdampak namun wujudnya masih ada, pemerintah akan mendorong upaya rekonstruksi atau reklamasi.
Nusron juga memberikan jaminan penuh bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertifikat hak atas tanah mereka.
Ia memastikan bahwa hak legalitas mereka tidak akan hilang dan akan diakui sepenuhnya oleh negara.
Berita Terkait
-
Jalur Terputus, BPH Migas dan Pertamina Punya Trik Khusus Pasok BBM di Aceh
-
TKD Aceh-Sumatra Tak Dipotong, Komisi II DPR: Awasi Ketat Jangan Sampai Ada Penyelewengan
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Dua Bulan Pascabanjir, Instalasi Farmasi RSUD Aceh Tamiang Mulai Pulih Bertahap
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL