- Menteri ATR/BPN alokasikan Rp3,1 miliar untuk jaminan hak tanah korban bencana Aceh pascarapat dengan Komisi II DPR RI.
- Kantor Pertanahan Aceh Tamiang rusak parah, menghancurkan sekitar 30% arsip vital seperti buku tanah dan surat ukur.
- Bagi tanah yang musnah akibat bencana, pemerintah akan menerbitkan SK Penetapan Tanah Musnah demi kepastian hukum warga.
Suara.com - Pemerintah mengambil langkah darurat untuk menjamin nasib hak atas tanah masyarakat yang menjadi korban bencana banjir dan longsor di Aceh.
Tak tanggung-tanggung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,1 miliar sekaligus menyiapkan instrumen hukum baru bagi warga yang tanahnya lenyap ditelan bencana.
Langkah strategis ini diungkapkan Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam forum tersebut, ia memaparkan kondisi kritis yang dihadapi layanan pertanahan di Serambi Mekkah, khususnya Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Tamiang yang mengalami kerusakan berat.
Bencana tersebut tidak hanya melumpuhkan fisik bangunan, tetapi juga menghancurkan sekitar 30 persen arsip vital seperti buku tanah dan surat ukur. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kekacauan hukum pertanahan jika tidak segera ditangani.
"Untuk mengatasi masalah tersebut, kami telah mengalokasikan anggaran sebanyak 3,1 miliar untuk kepentingan sarana evakuasi dan pelayanan sementara,” ujar Nusron dalam rapat tersebut.
Nusron merinci, dana miliaran rupiah itu akan dialokasikan secara cermat untuk memastikan pelayanan publik tidak mati suri. Sebagian besar anggaran akan digunakan untuk menyewa ruko dan kantor sementara di Langkat dan Langsa, yang berfungsi sebagai pusat layanan darurat.
Selain itu, dana juga difokuskan untuk pengadaan fasilitas kantor back office dan front office, serta yang terpenting, membiayai proses restorasi arsip-arsip penting yang rusak dengan menggandeng layanan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Namun, sorotan utama dari kebijakan ini adalah solusi bagi masalah yang paling pelik: nasib tanah warga yang secara fisik hilang atau musnah akibat bencana.
Baca Juga: Jalur Terputus, BPH Migas dan Pertamina Punya Trik Khusus Pasok BBM di Aceh
Nusron Wahid menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum melalui sebuah prosedur inventarisasi yang ketat.
“Berdasarkan keadaan senyatanya di lapangan, tanah terdampak bencana dapat menjadi tanah musnah dan tanah terdampak. Untuk tanah musnah, yakni tanah yang hilang akibat bencana, prosesnya berwujud pada penerbitan SK Penetapan Tanah Musnah,” jelasnya.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) Tanah Musnah ini menjadi terobosan hukum untuk memastikan status tanah yang hilang tercatat secara resmi oleh negara.
Sementara itu, bagi tanah yang hanya terdampak namun wujudnya masih ada, pemerintah akan mendorong upaya rekonstruksi atau reklamasi.
Nusron juga memberikan jaminan penuh bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertifikat hak atas tanah mereka.
Ia memastikan bahwa hak legalitas mereka tidak akan hilang dan akan diakui sepenuhnya oleh negara.
Berita Terkait
-
Jalur Terputus, BPH Migas dan Pertamina Punya Trik Khusus Pasok BBM di Aceh
-
TKD Aceh-Sumatra Tak Dipotong, Komisi II DPR: Awasi Ketat Jangan Sampai Ada Penyelewengan
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Dua Bulan Pascabanjir, Instalasi Farmasi RSUD Aceh Tamiang Mulai Pulih Bertahap
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon