- Menteri ATR/BPN alokasikan Rp3,1 miliar untuk jaminan hak tanah korban bencana Aceh pascarapat dengan Komisi II DPR RI.
- Kantor Pertanahan Aceh Tamiang rusak parah, menghancurkan sekitar 30% arsip vital seperti buku tanah dan surat ukur.
- Bagi tanah yang musnah akibat bencana, pemerintah akan menerbitkan SK Penetapan Tanah Musnah demi kepastian hukum warga.
Suara.com - Pemerintah mengambil langkah darurat untuk menjamin nasib hak atas tanah masyarakat yang menjadi korban bencana banjir dan longsor di Aceh.
Tak tanggung-tanggung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,1 miliar sekaligus menyiapkan instrumen hukum baru bagi warga yang tanahnya lenyap ditelan bencana.
Langkah strategis ini diungkapkan Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam forum tersebut, ia memaparkan kondisi kritis yang dihadapi layanan pertanahan di Serambi Mekkah, khususnya Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Tamiang yang mengalami kerusakan berat.
Bencana tersebut tidak hanya melumpuhkan fisik bangunan, tetapi juga menghancurkan sekitar 30 persen arsip vital seperti buku tanah dan surat ukur. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kekacauan hukum pertanahan jika tidak segera ditangani.
"Untuk mengatasi masalah tersebut, kami telah mengalokasikan anggaran sebanyak 3,1 miliar untuk kepentingan sarana evakuasi dan pelayanan sementara,” ujar Nusron dalam rapat tersebut.
Nusron merinci, dana miliaran rupiah itu akan dialokasikan secara cermat untuk memastikan pelayanan publik tidak mati suri. Sebagian besar anggaran akan digunakan untuk menyewa ruko dan kantor sementara di Langkat dan Langsa, yang berfungsi sebagai pusat layanan darurat.
Selain itu, dana juga difokuskan untuk pengadaan fasilitas kantor back office dan front office, serta yang terpenting, membiayai proses restorasi arsip-arsip penting yang rusak dengan menggandeng layanan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Namun, sorotan utama dari kebijakan ini adalah solusi bagi masalah yang paling pelik: nasib tanah warga yang secara fisik hilang atau musnah akibat bencana.
Baca Juga: Jalur Terputus, BPH Migas dan Pertamina Punya Trik Khusus Pasok BBM di Aceh
Nusron Wahid menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum melalui sebuah prosedur inventarisasi yang ketat.
“Berdasarkan keadaan senyatanya di lapangan, tanah terdampak bencana dapat menjadi tanah musnah dan tanah terdampak. Untuk tanah musnah, yakni tanah yang hilang akibat bencana, prosesnya berwujud pada penerbitan SK Penetapan Tanah Musnah,” jelasnya.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) Tanah Musnah ini menjadi terobosan hukum untuk memastikan status tanah yang hilang tercatat secara resmi oleh negara.
Sementara itu, bagi tanah yang hanya terdampak namun wujudnya masih ada, pemerintah akan mendorong upaya rekonstruksi atau reklamasi.
Nusron juga memberikan jaminan penuh bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertifikat hak atas tanah mereka.
Ia memastikan bahwa hak legalitas mereka tidak akan hilang dan akan diakui sepenuhnya oleh negara.
Berita Terkait
-
Jalur Terputus, BPH Migas dan Pertamina Punya Trik Khusus Pasok BBM di Aceh
-
TKD Aceh-Sumatra Tak Dipotong, Komisi II DPR: Awasi Ketat Jangan Sampai Ada Penyelewengan
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Dua Bulan Pascabanjir, Instalasi Farmasi RSUD Aceh Tamiang Mulai Pulih Bertahap
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan