- Draf Perpres kenaikan gaji hakim ad hoc sudah rampung dan menunggu tanda tangan Presiden Prabowo menyusul ancaman mogok kerja.
- Kenaikan gaji ini penting karena hakim ad hoc belum menerima penyesuaian pendapatan selama 13 tahun terakhir.
- Pemerintah merespons ketimpangan gaji signifikan dengan hakim karier yang baru saja menerima kenaikan tunjangan besar.
Suara.com - Pemerintah bergerak cepat merespons ancaman mogok kerja nasional dari para hakim ad hoc. Istana Kepresidenan memastikan bahwa draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji hakim ad hoc telah rampung dan kini berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk segera ditandatangani.
Langkah ini menjadi angin segar setelah 13 tahun lamanya para hakim ad hoc, yang menangani kasus-kasus krusial seperti korupsi hingga hak asasi manusia (HAM), tidak pernah merasakan penyesuaian pendapatan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan konfirmasi langsung terkait kabar ini. Menurutnya, seluruh proses pembahasan dan kalkulasi angka kenaikan gaji telah selesai, menandakan bahwa realisasi kenaikan gaji tinggal menunggu waktu.
"Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai. Insya Allah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden," ucapnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Meski begitu, Prasetyo belum memberikan tanggal pasti kapan tanda tangan Presiden Prabowo akan dibubuhkan pada dokumen krusial tersebut.
Kabar ini menjadi sangat penting mengingat aturan mengenai gaji hakim ad hoc saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013. Artinya, selama lebih dari satu dekade, pendapatan mereka stagnan di tengah meningkatnya biaya hidup dan kompleksitas kasus yang ditangani.
Situasi ini memanas ketika muncul ketimpangan yang sangat tajam dengan hakim karier. Mulai tahun 2026, hakim karier akan menerima kenaikan tunjangan signifikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.
Besaran kenaikan tunjangannya fantastis, berkisar antara Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, tergantung tingkatannya.
Namun, ironisnya, kenaikan tunjangan jumbo tersebut tidak berlaku bagi hakim ad hoc, termasuk mereka yang berada di garda terdepan pemberantasan korupsi, penegakan HAM, hingga sengketa perikanan.
Baca Juga: Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
Kesenjangan inilah yang memicu reaksi keras. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia secara terbuka menyatakan kemungkinan untuk melakukan mogok kerja secara nasional.
Aksi ini akan ditempuh jika Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung tidak segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ketimpangan pendapatan yang dinilai tidak adil.
Sebelumnya, Prasetyo telah menjelaskan bahwa mekanisme kenaikan gaji untuk hakim ad hoc memang dirancang secara terpisah. Besarannya nanti akan disesuaikan dengan pendapatan hakim karier untuk menciptakan rasa keadilan.
"Itu nanti akan dihitung tersendiri, karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang di-detail-kan. Jadi, nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc," kata Prasetyo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1).
Pemerintah juga mengklaim telah menjalin komunikasi intensif dengan perwakilan hakim ad hoc untuk membahas formulasi kenaikan gaji yang paling ideal. Dialog ini menjadi kunci untuk meredam gejolak dan memastikan solusi yang diterima semua pihak.
"Sudah, kan kita berkomunikasi terus," ujar Prasetyo sebagaimana dilansir Antara.
Berita Terkait
-
Purbaya Klaim BI Tetap Independen Meski Keponakan Prabowo Masuk Calon Deputi Gubernur
-
Alarm Banjir Jawa: Prabowo Perintahkan Aksi Cepat, Zona Merah Disisir
-
Said Didu Ungkap Data Ngeri: Misi Utama Prabowo Rebut RI dari Cengkeraman Oligarki
-
Siap Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Ini 6 Fakta Partai Baru Gema Bangsa
-
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Prabowo
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi
-
Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi
-
Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional
-
KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang
-
Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%
-
Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM