News / Nasional
Selasa, 20 Januari 2026 | 14:33 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menyampaikan pagu anggaran 2026 sebesar Rp20 triliun berisiko melumpuhkan operasional penegakan hukum.
  • Penurunan anggaran signifikan akan memotong 55% penanganan perkara dan berdampak besar pada operasional di daerah.
  • Kejaksaan RI mengusulkan tambahan anggaran Rp7,49 triliun guna mengakomodasi gaji pegawai baru dan operasional penting.

Suara.com - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menyampaikan peringatan serius terkait kondisi anggaran Kejaksaan untuk tahun 2026.

Ia menyebut pagu anggaran yang ada saat ini tidak mencukupi dan berisiko melumpuhkan operasional serta fungsi penegakan hukum di Indonesia.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Kejaksaan RI mendapatkan pagu anggaran tahun 2026 sebesar Rp20 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk dua program utama, yakni program penegakan hukum sebesar Rp8,58 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp11,42 triliun.

Dari total tersebut, Kejaksaan telah menyusun kegiatan prioritas nasional tahun 2026 senilai Rp937,3 miliar.

Prioritas ini mencakup layanan penyuluhan hukum, operasi penanganan perkara (Pidum, Pidsus, Pidmil), pemulihan aset, penguatan keadilan restoratif (restorative justice), hingga pembangunan prasarana seperti RSU Adhyaksa di Jakarta dan Bali, serta rumah susun negara di Maluku Tengah, Biak, dan Mimika.

Namun, Burhanuddin menilai alokasi tersebut mengalami penurunan signifikan pada rupiah murni, terutama untuk program penegakan hukum dan pelayanan hukum.

"Dampak penanganan perkara berkurang 55 persen dan penanganan perkara di daerah berkurang 75 persen. Pagu anggaran untuk dukungan manajemen 2026 dinilai tidak mencukupi dan berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum,” kata Burhanuddin di depan anggota Komisi III DPR.

Ia merinci dampak penurunan anggaran di daerah yang sangat mengkhawatirkan. Di bidang intelijen, anggaran hanya mampu membiayai satu kegiatan.

Baca Juga: Jaksa Agung Rotasi 68 Pejabat, Sejumlah Kajari yang Pernah Terseret Dugaan Korupsi Ikut Dimutasi

Di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), anggaran untuk penuntutan hingga eksekusi berkurang 75 persen, sehingga diperkirakan akan habis pada semester pertama tahun 2026.

Sementara itu, pada bidang Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Pidana Militer (Pidmil), masing-masing bidang hanya dapat membiayai satu perkara karena anggaran per satuan biaya dipotong hingga 75 persen.

“Kekurangan ini langsung membahayakan penegakan hukum karena anggaran sidang untuk perkara pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara,” ujarnya.

Selain masalah operasional perkara, Burhanuddin menyoroti kekurangan pada belanja pegawai.

Pagu saat ini belum mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan P3K baru, yang berisiko menyebabkan tunggakan di akhir tahun. Selain itu, belanja barang dan operasional dipotong 24 persen, yang menghilangkan anggaran pemeliharaan gedung, inventaris, hingga alat intelijen.

Guna mencegah terhentinya fungsi kelembagaan, Kejaksaan RI resmi mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun. Usulan ini terdiri dari Rp1,85 triliun untuk penegakan hukum dan Rp5,65 triliun untuk dukungan manajemen.

Load More