- Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan tersangka dan ditahan KPK atas dugaan pemerasan terkait 601 lowongan jabatan perangkat desa.
- Sudewo dan beberapa kepala desa diduga meminta uang Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa.
- KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang terkumpul dari proses pengumpulan dana tersebut.
Suara.com - Bupati Kabupaten Pati, Sudewo, memberikan penjelasan terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa yang menjeratnya.
Hal tersebut disampaikan Sudewo usai ditetapkan sebagai tersangka dan resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus Partai Gerindra itu mengaku belum pernah membahas pengisian jabatan desa kepada siapa pun. Karena itu, ia membantah dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
“Saya belum pernah membahas secara formal maupun informal kepada siapa pun, kepada kepala desa di seluruh Kabupaten Pati saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada OPD, saya belum pernah membahasnya sama sekali,” kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Sudewo mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tri Suharyono, pada Desember 2025 untuk membuat draf Peraturan Bupati agar tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain dalam pengisian jabatan perangkat desa.
“Salah satu seleksinya adalah sistem CAT dan juga mengundang ormas, LSM, semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi. Itu betul-betul saya niatkan,” ujar Sudewo.
“Selama saya menjadi bupati, pada pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, baik eselon III maupun eselon II yang jumlahnya ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah maupun BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun,” tandas dia.
Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Pati Sudewo (SDW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Penahanan dilakukan setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati.
Baca Juga: Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menahan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Asep menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Kondisi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim suksesnya untuk meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar
-
KPK Ungkap Uang Rp 2,6 Miliar dalam Karung Jadi Bukti Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sudewo Dkk
-
Terjaring OTT, Bupati Pati Sudewo Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
-
Kompak Kena OTT, Intip Melimpahnya Kekayaan Wali Kota Madiun dan Bupati Pati
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar
-
KPK Ungkap Uang Rp 2,6 Miliar dalam Karung Jadi Bukti Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sudewo Dkk
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Indonesia hingga Akhir Januari 2026
-
Wali Kota Madiun Ditahan KPK karena Kasus Pemerasan hingga Gratifikasi Proyek Pemeliharaan Jalan
-
Eks Dirut Pertamina Ungkap Keuntungan PT PIS Tembus Rp9 Triliun Saat Dipimpin Yoki Firnandi
-
Kepala Basarnas Ungkap Kemungkinan Tak Ada Korban Selamat Pesawat ATR: Kami Berharap Ada Mukjizat
-
Analisis BMKG: Pesawat ATR Jatuh di Maros saat Awan Cumulonimbus Selimuti Jalur Pendaratan
-
Menhub Beberkan Sulitnya Evakuasi Pesawat ATR di Maros: Medan 80 Derajat, Black Box Belum Ditemukan