- Disdik DKI Jakarta menetapkan aturan ketat pembatasan gawai selama jam pelajaran melalui Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026.
- Kebijakan ini bertujuan mengembalikan konsentrasi belajar siswa dan meningkatkan interaksi sosial nyata di sekolah.
- Gawai wajib dinonaktifkan, dikumpulkan di sekolah, dan pengecualian hanya berlaku untuk mendukung kebutuhan pembelajaran khusus.
Suara.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi menetapkan aturan ketat mengenai pembatasan penggunaan gawai atau handphone (HP) bagi siswa selama jam pelajaran berlangsung.
Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Melalui instruksi ini, seluruh satuan pendidikan di Jakarta wajib membatasi pemanfaatan perangkat elektronik guna menjaga atmosfer belajar tetap kondusif.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi mengembalikan konsentrasi penuh siswa di dalam ruang kelas.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di Satuan Pendidikan DKI Jakarta,” kata Nahdiana dalam keterangannya pada Rabu (21/1/2026).
Meskipun dilarang secara umum, sekolah masih memberikan pengecualian untuk penggunaan gawai pada kondisi khusus yang menunjang kebutuhan pembelajaran.
Nahdiana juga menitikberatkan peran penting wali murid untuk membangun kesepakatan dengan anak-anak mereka terkait aturan main penggunaan teknologi ini.
Keterlibatan orang tua sangat dibutuhkan untuk memastikan kontrol penggunaan gadget tetap berjalan disiplin saat anak sudah berada di rumah.
“Mengingat anak berada di lingkungan satuan pendidikan hanya untuk beberapa jam dalam sehari,” ucap Nahdiana.
Baca Juga: Pramono Anung Siap Berlakukan PJJ bagi Siswa jika Jakarta Banjir di Hari Sekolah
Disdik DKI menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meredam distraksi digital yang berisiko mengganggu stabilitas psikologis dan perkembangan para murid.
Terkait mekanisme teknis, seluruh gawai seperti telepon pintar, jam tangan pintar, hingga tablet harus dalam keadaan nonaktif atau mode hening saat memasuki lingkungan sekolah.
Seluruh perangkat tersebut nantinya wajib dikumpulkan pada tempat penyimpanan khusus yang telah disiapkan oleh masing-masing pihak sekolah.
Untuk urusan komunikasi darurat, para orang tua tidak perlu cemas karena sekolah akan menyediakan narahubung resmi mulai dari wali kelas hingga guru BK.
Pihak sekolah juga akan menyediakan sarana pembelajaran digital alternatif sehingga para siswa tetap bisa mengakses teknologi tanpa perlu menggunakan gawai pribadi yang berpotensi memecah fokus.
Pada akhirnya, kesuksesan regulasi ini disebut tidak hanya bertumpu pada pundak guru, melainkan memerlukan dukungan masif dari elemen masyarakat dan organisasi profesi pendidikan.
Berita Terkait
-
Harga Turun, Spek Masih Ganas! Galaxy S Series yang Masih Layak Dibeli 2026
-
4 Rekomendasi Tablet Windows Pengganti Laptop Pilihan Terbaik untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
Dorong Melek Keuangan, Pelajar Dibidik Buka Tabungan
-
Terpengaruh Film Porno! Dua Pelajar Ditangkap Usai Begal Payudara Siswi SMP di Kembangan
-
Kalahkan 24 Negara! Ini Deretan Inovasi Pelajar Indonesia yang Borong Medali Emas di Ajang Bergengsi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun