- Disdik DKI Jakarta menetapkan aturan ketat pembatasan gawai selama jam pelajaran melalui Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026.
- Kebijakan ini bertujuan mengembalikan konsentrasi belajar siswa dan meningkatkan interaksi sosial nyata di sekolah.
- Gawai wajib dinonaktifkan, dikumpulkan di sekolah, dan pengecualian hanya berlaku untuk mendukung kebutuhan pembelajaran khusus.
Suara.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi menetapkan aturan ketat mengenai pembatasan penggunaan gawai atau handphone (HP) bagi siswa selama jam pelajaran berlangsung.
Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Melalui instruksi ini, seluruh satuan pendidikan di Jakarta wajib membatasi pemanfaatan perangkat elektronik guna menjaga atmosfer belajar tetap kondusif.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi mengembalikan konsentrasi penuh siswa di dalam ruang kelas.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di Satuan Pendidikan DKI Jakarta,” kata Nahdiana dalam keterangannya pada Rabu (21/1/2026).
Meskipun dilarang secara umum, sekolah masih memberikan pengecualian untuk penggunaan gawai pada kondisi khusus yang menunjang kebutuhan pembelajaran.
Nahdiana juga menitikberatkan peran penting wali murid untuk membangun kesepakatan dengan anak-anak mereka terkait aturan main penggunaan teknologi ini.
Keterlibatan orang tua sangat dibutuhkan untuk memastikan kontrol penggunaan gadget tetap berjalan disiplin saat anak sudah berada di rumah.
“Mengingat anak berada di lingkungan satuan pendidikan hanya untuk beberapa jam dalam sehari,” ucap Nahdiana.
Baca Juga: Pramono Anung Siap Berlakukan PJJ bagi Siswa jika Jakarta Banjir di Hari Sekolah
Disdik DKI menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meredam distraksi digital yang berisiko mengganggu stabilitas psikologis dan perkembangan para murid.
Terkait mekanisme teknis, seluruh gawai seperti telepon pintar, jam tangan pintar, hingga tablet harus dalam keadaan nonaktif atau mode hening saat memasuki lingkungan sekolah.
Seluruh perangkat tersebut nantinya wajib dikumpulkan pada tempat penyimpanan khusus yang telah disiapkan oleh masing-masing pihak sekolah.
Untuk urusan komunikasi darurat, para orang tua tidak perlu cemas karena sekolah akan menyediakan narahubung resmi mulai dari wali kelas hingga guru BK.
Pihak sekolah juga akan menyediakan sarana pembelajaran digital alternatif sehingga para siswa tetap bisa mengakses teknologi tanpa perlu menggunakan gawai pribadi yang berpotensi memecah fokus.
Pada akhirnya, kesuksesan regulasi ini disebut tidak hanya bertumpu pada pundak guru, melainkan memerlukan dukungan masif dari elemen masyarakat dan organisasi profesi pendidikan.
Berita Terkait
-
Harga Turun, Spek Masih Ganas! Galaxy S Series yang Masih Layak Dibeli 2026
-
4 Rekomendasi Tablet Windows Pengganti Laptop Pilihan Terbaik untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
Dorong Melek Keuangan, Pelajar Dibidik Buka Tabungan
-
Terpengaruh Film Porno! Dua Pelajar Ditangkap Usai Begal Payudara Siswi SMP di Kembangan
-
Kalahkan 24 Negara! Ini Deretan Inovasi Pelajar Indonesia yang Borong Medali Emas di Ajang Bergengsi
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Iran Tegaskan Persatuan Nasional di Tengah Ketegangan dengan Amerika Serikat
-
Harga LPG 12 Kg Melejit, Pemprov DKI Pantau Inflasi dan Wanti-wanti Tak 'Panic Buying'!
-
Satu Komando Lawan Agresi: Balasan Menohok Iran atas Retorika Pecah Belah Donald Trump
-
Harga BBM di Vietnam Turun, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Impor Hingga Juni 2026
-
KPAI Desak Pemerintah Terapkan Cukai Minuman Manis, Soroti Dampak Industri ke Anak
-
PBB Soroti Eksekusi Mati Kasus Narkoba di Singapura, Dinilai Tak Sejalan dengan HAM
-
Vietnam dan Korea Selatan Sepakati Belasan Kerja Sama, Fokus Teknologi hingga Energi Nuklir
-
Aktivis Palestina Alami Luka Serius Akibat Taser Polisi dan Palu Saat Gerebek Pabrik Senjata
-
China Desak Kamboja Berantas Tuntas Scam Center, Wang Yi: Harus Dihapus Sepenuhnya
-
Gedung Putih Mencari Benang Merah di Balik Kematian Jenderal dan Ilmuwan Nuklir AS William McCasland