- Disdik DKI Jakarta menetapkan aturan ketat pembatasan gawai selama jam pelajaran melalui Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026.
- Kebijakan ini bertujuan mengembalikan konsentrasi belajar siswa dan meningkatkan interaksi sosial nyata di sekolah.
- Gawai wajib dinonaktifkan, dikumpulkan di sekolah, dan pengecualian hanya berlaku untuk mendukung kebutuhan pembelajaran khusus.
Suara.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi menetapkan aturan ketat mengenai pembatasan penggunaan gawai atau handphone (HP) bagi siswa selama jam pelajaran berlangsung.
Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Melalui instruksi ini, seluruh satuan pendidikan di Jakarta wajib membatasi pemanfaatan perangkat elektronik guna menjaga atmosfer belajar tetap kondusif.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi mengembalikan konsentrasi penuh siswa di dalam ruang kelas.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di Satuan Pendidikan DKI Jakarta,” kata Nahdiana dalam keterangannya pada Rabu (21/1/2026).
Meskipun dilarang secara umum, sekolah masih memberikan pengecualian untuk penggunaan gawai pada kondisi khusus yang menunjang kebutuhan pembelajaran.
Nahdiana juga menitikberatkan peran penting wali murid untuk membangun kesepakatan dengan anak-anak mereka terkait aturan main penggunaan teknologi ini.
Keterlibatan orang tua sangat dibutuhkan untuk memastikan kontrol penggunaan gadget tetap berjalan disiplin saat anak sudah berada di rumah.
“Mengingat anak berada di lingkungan satuan pendidikan hanya untuk beberapa jam dalam sehari,” ucap Nahdiana.
Baca Juga: Pramono Anung Siap Berlakukan PJJ bagi Siswa jika Jakarta Banjir di Hari Sekolah
Disdik DKI menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meredam distraksi digital yang berisiko mengganggu stabilitas psikologis dan perkembangan para murid.
Terkait mekanisme teknis, seluruh gawai seperti telepon pintar, jam tangan pintar, hingga tablet harus dalam keadaan nonaktif atau mode hening saat memasuki lingkungan sekolah.
Seluruh perangkat tersebut nantinya wajib dikumpulkan pada tempat penyimpanan khusus yang telah disiapkan oleh masing-masing pihak sekolah.
Untuk urusan komunikasi darurat, para orang tua tidak perlu cemas karena sekolah akan menyediakan narahubung resmi mulai dari wali kelas hingga guru BK.
Pihak sekolah juga akan menyediakan sarana pembelajaran digital alternatif sehingga para siswa tetap bisa mengakses teknologi tanpa perlu menggunakan gawai pribadi yang berpotensi memecah fokus.
Pada akhirnya, kesuksesan regulasi ini disebut tidak hanya bertumpu pada pundak guru, melainkan memerlukan dukungan masif dari elemen masyarakat dan organisasi profesi pendidikan.
Berita Terkait
-
Harga Turun, Spek Masih Ganas! Galaxy S Series yang Masih Layak Dibeli 2026
-
4 Rekomendasi Tablet Windows Pengganti Laptop Pilihan Terbaik untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
Dorong Melek Keuangan, Pelajar Dibidik Buka Tabungan
-
Terpengaruh Film Porno! Dua Pelajar Ditangkap Usai Begal Payudara Siswi SMP di Kembangan
-
Kalahkan 24 Negara! Ini Deretan Inovasi Pelajar Indonesia yang Borong Medali Emas di Ajang Bergengsi
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Kasus Silmy Karim Jadi Evaluasi, Menteri Imigrasi Akui Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas
-
Jejak Uang Rp145,5 Miliar Kasus Imigrasi, KPK Temukan Aset Kripto Rp1,2 Miliar
-
Jadi Penasihat Prabowo, Said Iqbal Bicara Buruh Tetap Demo atau Tidak?
-
Masih Bingung? Ini Perbedaan Perpres PARD dan PP Tunas dalam Perlindungan Anak di Ranah Digital
-
Satgas Pangan Polri Cium Aroma Kartel di Balik Amblesnya Harga TBS Sawit
-
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Langsung Suarakan Hapus Outsourcing
-
Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
-
Jadi Penasihat Khusus Presiden, Akankah Said Iqbal Tetap Kritis Bela Buruh?
-
Alasan Prabowo Tunjuk Said Iqbal Jadi Penasihat: Biar Aspirasi Buruh Gak Macet
-
Siasat Licik Dokter Gigi Vietnam: Pura-pura Jadi Pasien Demi Buka Praktik Ilegal di Ciputat!