News / Metropolitan
Rabu, 21 Januari 2026 | 13:04 WIB
Ilustrasi siswa SMA sedang membaca buku (Unsplash/Ed Us)
Baca 10 detik
  • Disdik DKI Jakarta menetapkan aturan ketat pembatasan gawai selama jam pelajaran melalui Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026.
  • Kebijakan ini bertujuan mengembalikan konsentrasi belajar siswa dan meningkatkan interaksi sosial nyata di sekolah.
  • Gawai wajib dinonaktifkan, dikumpulkan di sekolah, dan pengecualian hanya berlaku untuk mendukung kebutuhan pembelajaran khusus.

Suara.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi menetapkan aturan ketat mengenai pembatasan penggunaan gawai atau handphone (HP) bagi siswa selama jam pelajaran berlangsung.

Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Melalui instruksi ini, seluruh satuan pendidikan di Jakarta wajib membatasi pemanfaatan perangkat elektronik guna menjaga atmosfer belajar tetap kondusif.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi mengembalikan konsentrasi penuh siswa di dalam ruang kelas.

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di Satuan Pendidikan DKI Jakarta,” kata Nahdiana dalam keterangannya pada Rabu (21/1/2026).

Meskipun dilarang secara umum, sekolah masih memberikan pengecualian untuk penggunaan gawai pada kondisi khusus yang menunjang kebutuhan pembelajaran.

Nahdiana juga menitikberatkan peran penting wali murid untuk membangun kesepakatan dengan anak-anak mereka terkait aturan main penggunaan teknologi ini.

Keterlibatan orang tua sangat dibutuhkan untuk memastikan kontrol penggunaan gadget tetap berjalan disiplin saat anak sudah berada di rumah.

“Mengingat anak berada di lingkungan satuan pendidikan hanya untuk beberapa jam dalam sehari,” ucap Nahdiana.

Baca Juga: Pramono Anung Siap Berlakukan PJJ bagi Siswa jika Jakarta Banjir di Hari Sekolah

Disdik DKI menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meredam distraksi digital yang berisiko mengganggu stabilitas psikologis dan perkembangan para murid.

Terkait mekanisme teknis, seluruh gawai seperti telepon pintar, jam tangan pintar, hingga tablet harus dalam keadaan nonaktif atau mode hening saat memasuki lingkungan sekolah.

Seluruh perangkat tersebut nantinya wajib dikumpulkan pada tempat penyimpanan khusus yang telah disiapkan oleh masing-masing pihak sekolah.

Untuk urusan komunikasi darurat, para orang tua tidak perlu cemas karena sekolah akan menyediakan narahubung resmi mulai dari wali kelas hingga guru BK.

Pihak sekolah juga akan menyediakan sarana pembelajaran digital alternatif sehingga para siswa tetap bisa mengakses teknologi tanpa perlu menggunakan gawai pribadi yang berpotensi memecah fokus.

Pada akhirnya, kesuksesan regulasi ini disebut tidak hanya bertumpu pada pundak guru, melainkan memerlukan dukungan masif dari elemen masyarakat dan organisasi profesi pendidikan.

Load More