News / Nasional
Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22 WIB
Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi. (ist)
Baca 10 detik
  • Prof. Hafid Abas, mantan Ketua Komnas HAM, menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah terkait tuduhan Rektor UNM.
  • Ia menilai opini publik prematur dapat merusak reputasi individu dan integritas institusi akademik Universitas Negeri Makassar.
  • Prof. Hafid mendukung Rektor UNM berdasarkan rekam jejak integritas, namun tidak mengintervensi proses hukum yang objektif.

Meski memberikan dukungan moral yang kuat, ia menggarisbawahi bahwa sikapnya sama sekali tidak bertujuan untuk menolak atau mengintervensi proses hukum yang mungkin sedang berjalan.

“Dukungan moral tidak berarti menolak proses hukum. Yang penting, proses itu berjalan adil, objektif, transparan, dan menghormati martabat individu,” tegasnya.

Ia juga secara khusus mengingatkan peran krusial media massa untuk tetap berpegang pada prinsip verifikasi dan tidak terjebak dalam narasi yang menggiring publik pada penghakiman prematur. Prof. Hafid mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kampus dari tekanan spekulasi berlebihan.

“Perguruan tinggi harus tetap menjadi ruang nalar, etika, dan pemikiran kritis. Kegaduhan yang berlarut hanya akan mengalihkan energi sivitas akademika dari tugas utamanya," tambahnya.

Load More