- Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengintegrasikan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai syarat tambahan SNBP mulai tahun ini.
- Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada Rabu (21/1/2026) guna meningkatkan mutu dan standarisasi seleksi.
- Siswa tanpa nilai TKA tetap dapat mendaftar PTN melalui jalur SNBT dan mandiri yang daya tampungnya lebih besar.
Suara.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengumumkan kebijakan transformasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu instrumen penting dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Mulai tahun ini, nilai TKA akan diintegrasikan sebagai syarat tambahan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Hal tersebut disampaikan Abdul Mu'ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu, objektivitas, dan standarisasi dalam sistem pendidikan nasional.
"Nilai TKA Kemendikdasmen tercantum sebagai salah satu ketentuan yang harus dimiliki siswa. TKA berfungsi sebagai bagian dari penguatan objektivitas dan standarisasi penilaian prestasi akademik dalam jalur SNBP tanpa menggantikan peran rapor dan prestasi lainnya," kata Abdul Mu'ti.
Ia menjelaskan bahwa sistem pengintegrasian data sudah berjalan secara otomatis. Sejak 5 Januari 2026, nilai TKA telah masuk ke dalam Data Induk Pendidikan dan terhubung secara host-to-host dengan Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
"Nilai TKA telah terintegrasi dengan sistem PDSS, sehingga digunakan oleh satuan pendidikan sebagai bagian dari proses penetapan siswa yang memenuhi kriteria atau eligible SNBP 2026 secara akuntabel dan transparan," jelasnya.
Dengan integrasi ini, Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) akan langsung menerima data hasil tes tersebut secara otomatis untuk diproses lebih lanjut.
Meski menjadi syarat di jalur prestasi, Mendikdasmen menekankan bahwa siswa yang tidak mengikuti TKA atau tidak memiliki nilai TKA tidak perlu berkecil hati.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Bus Sekolah Ramah Disabilitas
Akses untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tetap terbuka lebar melalui jalur lain yang memiliki daya tampung lebih besar.
"Siswa yang tidak mengikuti atau tidak memiliki nilai TKA tetap memiliki peluang yang luas untuk masuk PTN melalui jalur SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) dan jalur mandiri yang daya tampungnya setara atau lebih besar," ungkapnya.
Berdasarkan data realisasi, Abdul Mu'ti memaparkan bahwa porsi daya tampung jalur SNBP justru paling kecil dibandingkan dengan SNBT dan jalur mandiri.
Oleh karena itu, kebijakan TKA ini dipastikan tidak akan membatasi akses pendidikan tinggi bagi peserta didik secara keseluruhan.
"Pesan utama yang ingin kami sampaikan adalah bahwa kebijakan TKA bertujuan memperkuat kualitas dan objektivitas seleksi jalur prestasi tanpa membatasi akses pendidikan tinggi bagi peserta didik secara keseluruhan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Bus Sekolah Ramah Disabilitas
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 Kapan Ditutup? Ini Batas Waktu Krusial dan Risikonya
-
Pramono Anung Siap Berlakukan PJJ bagi Siswa jika Jakarta Banjir di Hari Sekolah
-
6 Artis Wanita Kuliah di Australia, Terbaru Amel Carla Bakal Lanjut S2
-
25 Soal dan Kunci Jawaban TKA Matematika Kelas 6 SD: Pecahan hingga Operasi Hitung
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Jumlah Uang Beredar Masih Bertambah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?
-
Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar
-
5 Weton yang Berbakat Jadi Orang Kaya Menurut Primbon Jawa, Punya Garis Tangan Emas
-
Pemkot Bandar Lampung Sulap Pedestrian Jadi Solusi Banjir
-
Sebut Dasco Dulu Provokator Sekarang Profesor, Prabowo: Co, Hati-hati Co!
-
Review Film WIND UP: The Movie, Perjuangan Manis Mengejar Mimpi Masa Remaja
-
Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb
-
Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat