- Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengintegrasikan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai syarat tambahan SNBP mulai tahun ini.
- Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada Rabu (21/1/2026) guna meningkatkan mutu dan standarisasi seleksi.
- Siswa tanpa nilai TKA tetap dapat mendaftar PTN melalui jalur SNBT dan mandiri yang daya tampungnya lebih besar.
Suara.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengumumkan kebijakan transformasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu instrumen penting dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Mulai tahun ini, nilai TKA akan diintegrasikan sebagai syarat tambahan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Hal tersebut disampaikan Abdul Mu'ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu, objektivitas, dan standarisasi dalam sistem pendidikan nasional.
"Nilai TKA Kemendikdasmen tercantum sebagai salah satu ketentuan yang harus dimiliki siswa. TKA berfungsi sebagai bagian dari penguatan objektivitas dan standarisasi penilaian prestasi akademik dalam jalur SNBP tanpa menggantikan peran rapor dan prestasi lainnya," kata Abdul Mu'ti.
Ia menjelaskan bahwa sistem pengintegrasian data sudah berjalan secara otomatis. Sejak 5 Januari 2026, nilai TKA telah masuk ke dalam Data Induk Pendidikan dan terhubung secara host-to-host dengan Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
"Nilai TKA telah terintegrasi dengan sistem PDSS, sehingga digunakan oleh satuan pendidikan sebagai bagian dari proses penetapan siswa yang memenuhi kriteria atau eligible SNBP 2026 secara akuntabel dan transparan," jelasnya.
Dengan integrasi ini, Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) akan langsung menerima data hasil tes tersebut secara otomatis untuk diproses lebih lanjut.
Meski menjadi syarat di jalur prestasi, Mendikdasmen menekankan bahwa siswa yang tidak mengikuti TKA atau tidak memiliki nilai TKA tidak perlu berkecil hati.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Bus Sekolah Ramah Disabilitas
Akses untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tetap terbuka lebar melalui jalur lain yang memiliki daya tampung lebih besar.
"Siswa yang tidak mengikuti atau tidak memiliki nilai TKA tetap memiliki peluang yang luas untuk masuk PTN melalui jalur SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) dan jalur mandiri yang daya tampungnya setara atau lebih besar," ungkapnya.
Berdasarkan data realisasi, Abdul Mu'ti memaparkan bahwa porsi daya tampung jalur SNBP justru paling kecil dibandingkan dengan SNBT dan jalur mandiri.
Oleh karena itu, kebijakan TKA ini dipastikan tidak akan membatasi akses pendidikan tinggi bagi peserta didik secara keseluruhan.
"Pesan utama yang ingin kami sampaikan adalah bahwa kebijakan TKA bertujuan memperkuat kualitas dan objektivitas seleksi jalur prestasi tanpa membatasi akses pendidikan tinggi bagi peserta didik secara keseluruhan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Bus Sekolah Ramah Disabilitas
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 Kapan Ditutup? Ini Batas Waktu Krusial dan Risikonya
-
Pramono Anung Siap Berlakukan PJJ bagi Siswa jika Jakarta Banjir di Hari Sekolah
-
6 Artis Wanita Kuliah di Australia, Terbaru Amel Carla Bakal Lanjut S2
-
25 Soal dan Kunci Jawaban TKA Matematika Kelas 6 SD: Pecahan hingga Operasi Hitung
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Kasus Silmy Karim Jadi Evaluasi, Menteri Imigrasi Akui Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas
-
Jejak Uang Rp145,5 Miliar Kasus Imigrasi, KPK Temukan Aset Kripto Rp1,2 Miliar
-
Jadi Penasihat Prabowo, Said Iqbal Bicara Buruh Tetap Demo atau Tidak?
-
Masih Bingung? Ini Perbedaan Perpres PARD dan PP Tunas dalam Perlindungan Anak di Ranah Digital
-
Satgas Pangan Polri Cium Aroma Kartel di Balik Amblesnya Harga TBS Sawit
-
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Langsung Suarakan Hapus Outsourcing
-
Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
-
Jadi Penasihat Khusus Presiden, Akankah Said Iqbal Tetap Kritis Bela Buruh?
-
Alasan Prabowo Tunjuk Said Iqbal Jadi Penasihat: Biar Aspirasi Buruh Gak Macet
-
Siasat Licik Dokter Gigi Vietnam: Pura-pura Jadi Pasien Demi Buka Praktik Ilegal di Ciputat!