- Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengintegrasikan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai syarat tambahan SNBP mulai tahun ini.
- Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada Rabu (21/1/2026) guna meningkatkan mutu dan standarisasi seleksi.
- Siswa tanpa nilai TKA tetap dapat mendaftar PTN melalui jalur SNBT dan mandiri yang daya tampungnya lebih besar.
Suara.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengumumkan kebijakan transformasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu instrumen penting dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Mulai tahun ini, nilai TKA akan diintegrasikan sebagai syarat tambahan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Hal tersebut disampaikan Abdul Mu'ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu, objektivitas, dan standarisasi dalam sistem pendidikan nasional.
"Nilai TKA Kemendikdasmen tercantum sebagai salah satu ketentuan yang harus dimiliki siswa. TKA berfungsi sebagai bagian dari penguatan objektivitas dan standarisasi penilaian prestasi akademik dalam jalur SNBP tanpa menggantikan peran rapor dan prestasi lainnya," kata Abdul Mu'ti.
Ia menjelaskan bahwa sistem pengintegrasian data sudah berjalan secara otomatis. Sejak 5 Januari 2026, nilai TKA telah masuk ke dalam Data Induk Pendidikan dan terhubung secara host-to-host dengan Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
"Nilai TKA telah terintegrasi dengan sistem PDSS, sehingga digunakan oleh satuan pendidikan sebagai bagian dari proses penetapan siswa yang memenuhi kriteria atau eligible SNBP 2026 secara akuntabel dan transparan," jelasnya.
Dengan integrasi ini, Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) akan langsung menerima data hasil tes tersebut secara otomatis untuk diproses lebih lanjut.
Meski menjadi syarat di jalur prestasi, Mendikdasmen menekankan bahwa siswa yang tidak mengikuti TKA atau tidak memiliki nilai TKA tidak perlu berkecil hati.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Bus Sekolah Ramah Disabilitas
Akses untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tetap terbuka lebar melalui jalur lain yang memiliki daya tampung lebih besar.
"Siswa yang tidak mengikuti atau tidak memiliki nilai TKA tetap memiliki peluang yang luas untuk masuk PTN melalui jalur SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) dan jalur mandiri yang daya tampungnya setara atau lebih besar," ungkapnya.
Berdasarkan data realisasi, Abdul Mu'ti memaparkan bahwa porsi daya tampung jalur SNBP justru paling kecil dibandingkan dengan SNBT dan jalur mandiri.
Oleh karena itu, kebijakan TKA ini dipastikan tidak akan membatasi akses pendidikan tinggi bagi peserta didik secara keseluruhan.
"Pesan utama yang ingin kami sampaikan adalah bahwa kebijakan TKA bertujuan memperkuat kualitas dan objektivitas seleksi jalur prestasi tanpa membatasi akses pendidikan tinggi bagi peserta didik secara keseluruhan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Bus Sekolah Ramah Disabilitas
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 Kapan Ditutup? Ini Batas Waktu Krusial dan Risikonya
-
Pramono Anung Siap Berlakukan PJJ bagi Siswa jika Jakarta Banjir di Hari Sekolah
-
6 Artis Wanita Kuliah di Australia, Terbaru Amel Carla Bakal Lanjut S2
-
25 Soal dan Kunci Jawaban TKA Matematika Kelas 6 SD: Pecahan hingga Operasi Hitung
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Aset Kemenhan Jadi Kebun Gula, Kejagung Bongkar Skandal HGU 85 Ribu Ha Tanah TNI AU
-
Diplomasi Teh Hangat Prabowo-Raja Charles III: Santai Ngeteh di Tengah Dinginnya London
-
Sudewo Diduga Terima Duit dari Kasus DJKA Saat Jadi Anggota Komisi V DPR RI
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Kasus HGU di Lahan TNI AU Masuk Dua Jalur Hukum, Kejagung dan KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lama
-
6 Fakta Kasus Guru Honorer Tri Wulansari, Tegur Murid Berujung Tersangka
-
Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit
-
Riuh di Balik Tembok Keraton Solo: Tradisi, Takhta, dan Negara
-
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal
-
Penutupan Berkepanjangan Bandung Zoo Dinilai Picu Kebocoran PAD dan Praktik Tak Resmi