News / Nasional
Kamis, 22 Januari 2026 | 16:07 WIB
Koordinator JATAM Melky Nahar usai melaporkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait dugaan korupsi perizinan tambang ke KPK di gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/4/2024). [Suara.com/Yaumal]
Baca 10 detik
  • Satgas PKH mencabut 28 izin perusahaan (PBPH dan sektor lain) pasca-bencana di Sumatra sebagai respons terhadap kerugian ekologis.
  • JATAM menganggap pencabutan izin adalah 'sandiwara politik' karena pemerintah minim transparansi mengenai pelanggaran dan investigasi detail.
  • Menurut JATAM, bencana di Sumatra disebabkan oleh kebijakan ekstraktif korporasi, bukan murni bencana alam, dan negara melindungi pelaku.

Suara.com - Langkah pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Sumatra pasca-bencana banjir dan longsor hebat dinilai hanya gimik.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melontarkan kritik pedas, menyebut keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) itu tak lebih dari sebuah 'sandiwara politik' yang dirancang untuk meredam amarah publik yang memuncak.

Langkah Satgas PKH yang terkesan tegas itu sebelumnya diumumkan ke publik. Mereka mencabut izin 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.

Selain itu, izin enam perusahaan lain di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPH-HK) juga ikut dicabut. Tindakan ini secara eksplisit dikaitkan sebagai respons atas bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat.

Namun, bagi JATAM, pengumuman tersebut hanyalah fasad tanpa substansi. Mereka menyoroti minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut.

Menurut JATAM, pemerintah berhenti pada penyebutan angka dan nama perusahaan, tanpa pernah membuka secara rinci bentuk pelanggaran spesifik, metode investigasi yang digunakan, skala kerusakan ekologis dan sosial yang ditimbulkan, serta potensi kejahatan lain yang menyertainya. Peta utuh kejahatan lingkungan yang transparan pun tak pernah dipaparkan.

"Pengurus negara tak benar-benar serius menegakkan keadilan. Dengan mengaburkan aktor kunci, meniadakan transparansi, serta menghindari pertanggungjawaban pidana maupun perdata melalui jalur litigasi, pengurus negara ini kembali memperlihatkan pola klasik pengelolaan bencana yang memihak kepentingan korporasi," ucap Koordinator JATAM Nasional Melky Nahar dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Melky menegaskan bahwa bencana yang terjadi di Sumatera bukanlah murni bencana alam. Sebaliknya, ia adalah "bencana buatan" yang lahir dari rahim kebijakan yang ugal-ugalan, yang dengan mudah menyerahkan bentang alam kepada korporasi ekstraktif.

Alih fungsi hutan secara masif, pembukaan lahan skala besar untuk perkebunan sawit, hutan tanaman industri (HTI), pertambangan, serta berbagai proyek ekstraktif lainnya dituding telah menjadi biang keladi utama.

Baca Juga: Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan

Aktivitas korporasi tersebut secara sistematis telah menghancurkan daerah tangkapan air, merusak Daerah Aliran Sungai (DAS), dan melenyapkan benteng ekosistem yang selama ini menjadi pelindung alami bagi ruang hidup warga.

Ironisnya, penanganan negara atas tragedi kemanusiaan dan ekologis ini dinilai jauh dari kata serius.

Menurut Melky, yang terjadi justru sebuah pertunjukan politik untuk menutupi jejak kejahatan para oligarki di sektor ekstraktif, yang diduga kuat terafiliasi langsung maupun tidak langsung dengan lingkaran kekuasaan saat ini.

"Artinya, para pengurus negara secara sadar tengah memisahkan antara kehancuran bentang alam yang menimbulkan katastrofe dari pelaku utama beserta kepentingan ekonomi yang selama ini dilindunginya," katanya.

Oleh karena itu, pencabutan izin ini dipandang hanya sebagai strategi untuk mengelola dan mendinginkan kemarahan publik yang terus membara, bahkan setelah lebih dari 40 hari sejak banjir bandang menerjang sebagian besar wilayah Sumatra.

Aksi tersebut dianggap sebagai katarsis sesaat bagi publik yang marah, tanpa menyentuh akar persoalan dan menyeret para pelaku kejahatan lingkungan ke meja hijau.

Load More