- Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyoroti keterlibatan WNI dalam penipuan daring di Kamboja dan mendesak sikap tegas berbasis HAM.
- Mafirion meminta pemerintah memilah WNI di Kamboja antara korban TPPO dan pelaku kejahatan tanpa menyamaratakan mereka.
- Ia mendesak pembentukan Satgas Terpadu berbasis HAM serta peningkatan tekanan diplomatik pada Pemerintah Kamboja dan penindakan perekrut domestik.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, memberikan perhatian serius terhadap maraknya keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam jaringan penipuan daring (online scam) di Kamboja.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh abai dan harus hadir dengan pendekatan yang tegas, adil, serta berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia menilai fenomena ini bukan sekadar kejahatan transnasional biasa, melainkan alarm keras bagi negara terkait perlindungan warga negara dari praktik perbudakan modern, eksploitasi manusia, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Belakangan ini, Pemerintah Kamboja tengah gencar melakukan razia besar-besaran terhadap warga asing yang terlibat dalam sindikat penipuan daring.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut WNI di Kamboja merupakan bagian dari sindikat tersebut, sementara penilaian awal KBRI Phnom Penh mengindikasikan ribuan WNI di sana bukan merupakan korban perdagangan orang.
Menanggapi situasi tersebut, Mafirion memperingatkan pemerintah agar tidak menyamaratakan status ribuan WNI tersebut sebagai pelaku kejahatan.
Menurutnya, banyak fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa WNI kerap menjadi korban TPPO yang direkrut melalui penipuan serta mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik maupun perampasan hak.
“Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku. Pendekatan serampangan justru berpotensi melanggar HAM,” kata Mafirion kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026) malam.
Meski menekankan aspek kemanusiaan, Mafirion juga mengingatkan bahwa narasi sebagai korban tidak boleh menjadi celah bagi para koordinator dan perekrut untuk lolos dari jerat hukum.
Baca Juga: Waspada Scam Makin Marak, Ini Modus Phishing dan Cara Lindungi Saldo Digital
Ia mendesak pemerintah membentuk Satuan Tugas Terpadu berbasis HAM untuk melakukan asesmen individual secara mendalam.
Langkah ini dinilai krusial guna memastikan penegakan hukum yang adil melalui penerapan Undang-Undang TPPO, Undang-Undang ITE, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, tekanan diplomatik kepada Pemerintah Kamboja harus terus ditingkatkan untuk membongkar kamp-kamp penipuan daring yang ada.
"Yang tidak kalah penting, negara harus menindak tegas agen ilegal dan jaringan perekrut di dalam negeri yang menjadi pintu awal kejahatan ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mafirion menjelaskan bahwa pendekatan berbasis HAM justru mewajibkan negara memisahkan secara tegas antara mereka yang benar-benar menjadi korban dengan mereka yang merupakan pelaku inti. Upaya ini juga menjadi langkah preventif agar kejahatan serupa tidak terus berulang.
“Membiarkan pelaku bebas adalah bentuk pelanggaran HAM terhadap korban berikutnya,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Waspada Scam Makin Marak, Ini Modus Phishing dan Cara Lindungi Saldo Digital
-
OJK Kembalikan Dana Korban Scam, Nilainya Tembus Rp161 Miliar
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana
-
Jadwal Main Timnas Indonesia Selama Fase Grup Piala AFF 2026, Kamboja Jadi Lawan Perdana
-
Laporan Korban Makin Banyak, Ini Metode Penipuan Paling Rentan di Sektor Keuangan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Total 291 Km, Ini Daftar 10 Tol Fungsional Mudik Lebaran 2026
-
Terungkap! Proses Rahasia Pemilihan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Baru Iran
-
Klarifikasi Iran soal Kondisi Mojtaba Khamenei, Dikabarkan Dibom Israel
-
TNI Masuk Fase Siaga 1, Masyarakat Khawatir Adanya Potensi Represi
-
Waspada Campak Jelang Lebaran: Mengapa Kasus Bisa Naik Saat Libur dan Seberapa Penting Vaksin MR?
-
BMKG Ingatkan Pemudik: Lebaran 2026 Berpotensi Hujan Lebat di Jawa dan Sulawesi
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Penerima PKH Didorong Jadi Anggota Koperasi Merah Putih untuk Tingkatkan Ekonomi
-
Cerita KPK Kejar-kejaran dengan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong yang Gendong Tas Isi Ratusan Juta
-
Warga Iran Dihantui Ancaman Serius, WHO Peringatkan Bahaya Fenomena Hujan Hitam