- KPK mencegah Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Maktour, bepergian untuk mendukung penyidikan dugaan korupsi haji.
- Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024 ini ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
- Dugaan fokus pada pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi yang tidak sesuai regulasi berlaku.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas meminta pemilik biro travel haji dan umrah ternama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Langkah pencekalan ini menjadi sinyal kuat bahwa keterangan Fuad sangat krusial untuk membongkar dugaan praktik lancung dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024 yang ditaksir merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Fuad Hasan Masyhur sendiri telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin pagi, tiba sekitar pukul 10.05 WIB.
Ia diperiksa hampir bersamaan dengan Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang lebih dulu tiba pada pukul 09.38 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencekalan ini merupakan strategi penyidikan untuk memastikan semua pihak yang relevan dapat kooperatif dan selalu tersedia saat dibutuhkan keterangannya.
"Tentunya pihak-pihak yang dilakukan cegah keluar negeri (cekal), menurut pertimbangan penyidik bahwa keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia supaya dapat mengikuti proses-proses penyidikan, pemeriksaan, pemanggilan seperti hari ini," kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, kebijakan ini diambil demi kelancaran dan efektivitas proses hukum yang sedang berjalan.
"Itu juga bisa kemudian dipenuhi agar proses penyidikannya juga bisa berjalan efektif," ujarnya.
Kerugian Negara Rp 1 Triliun, Eks Menag Jadi Tersangka
Baca Juga: Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
Kasus ini pertama kali diumumkan oleh KPK pada 9 Agustus 2023, saat lembaga antirasuah itu menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Tak butuh waktu lama, dua hari setelahnya, KPK mengungkap taksiran awal kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 1 triliun.
Bersamaan dengan pengumuman itu, KPK langsung menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk tiga orang kunci. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour.
Pada 9 Januari 2024, KPK akhirnya mengumumkan status tersangka kepada dua dari tiga orang yang dicegah tersebut. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Sementara itu, status Fuad Hasan Masyhur hingga kini masih sebagai saksi.
Modus Operandi: 'Permainan' Kuota Tambahan dari Arab Saudi
Dugaan korupsi ini berpusat pada pengelolaan kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Temuan ini sejalan dengan hasil kerja Pansus Hak Angket Haji DPR yang juga mencium sejumlah kejanggalan serius.
Poin utama yang menjadi sorotan adalah keputusan Kementerian Agama saat itu untuk membagi kuota tambahan tersebut dengan komposisi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (ONH Plus).
Berita Terkait
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara
-
Praswad Nugraha: Tak Boleh Ada Wilayah Kebal di Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki