News / Nasional
Selasa, 27 Januari 2026 | 13:31 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/wsj]
Baca 10 detik
  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer menjalani sidang dugaan pemerasan K3 pada 26 Januari 2026 di Tipikor Jakarta Pusat.
  • Noel melontarkan pernyataan kontroversial, termasuk mengancam Menteri Keuangan dan meminta hukuman mati jika terbukti korupsi.
  • Terdakwa menuduh adanya keterlibatan partai politik berinisial "K" dan Ormas non-agama dalam kasus pemerasan tersebut.

Namun, alih-alih menyebut nama secara gamblang, ia hanya memberikan inisial "K" dan belum mau mengungkapkan warna partai atau detail lebih lanjut.

Ia menyebutkan bahwa hal itu tidak berkaitan dengan keterlibatan langsung dalam pengambilan keputusan, tetapi menyangkut aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak tertentu selama praktik pemerasan berlangsung.

4. Menuding Keterlibatan Ormas Non-Agama

Tak hanya partai politik, Noel juga menyeret keterlibatan organisasi kemasyarakatan (Ormas) non-agama dalam skandal yang melilit kementerian tempatnya pernah menjabat.

“Ormasnya dulu lah ya, ormasnya yang jelas tidak berbasis agama,” ujarnya sebelum sidang Tipikor.

5. Mengaku "Ditipu" dan Merasa Jadi Korban

Meskipun tampil garang dengan berbagai serangan, di sisi lain Noel juga memasang posisi sebagai korban.

Ia mengaku "ditipu" dalam pusaran kasus ini. Noel mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui secara utuh skema jahat yang terjadi di bawahnya.

Ia mengaku ditipu saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan oleh konten kreator yang berada di Gedung Merah Putih. Ia menganggap KPK yang digaji oleh rakyat telah berbohong.

Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Beri Peringatan ke Purbaya, KPK: Bisa Jadi Misinformasi di Masyarakat

KPK Tantang Noel Buka-Bukaan, Suruh Fokus Persidangan Saja

Sebelumnya, Noel membeberkan beberapa informasi sebelum persidangan Tipikor dilaksanakan.

Hingga Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta terdakwa yang memiliki informasi lain terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyampaikannya di hadapan majelis hakim agar dapat menjadi bagian dari fakta persidangan, Senin (26/1/2026).

Budi menegaskan bahwa narasi yang kontraproduktif sebelum persidangan tidak serta-merta mengubah fakta hukum. KPK meminta noel untuk bisa fokus dalam persidangan agar proses persidangan dapat berjalan secara efektif. (Dinda Pramesti K)

Load More