- KPK meminta pernyataan eks Wamenaker Noel mengenai Menteri Keuangan disampaikan dalam persidangan, bukan di luar sidang.
- Noel didakwa menerima gratifikasi Rp3,3 Miliar serta motor Ducati terkait kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 Kemnaker.
- Sidang mengungkap bahwa Noel dan rekan-rekannya diduga memeras pemohon sertifikasi K3 dengan total mencapai Rp6,5 Miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang menyinggung nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelum persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan masyarakat dapat menilai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Terlebih, narasi Noel terkait Purbaya disampaikan di luar persidangan.
"Kami pikir masyarakat sudah semakin cerdas untuk melihat fakta-fakta yang memang betul-betul muncul di dalam persidangan karena memang dalam rangkaian persidangan perkara ini banyak informasi ataupun narasi dan juga opini yang dibangun di luar persidangan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Ia menilai pernyataan Noel di luar persidangan berpotensi menjadi misinformasi bagi masyarakat. Budi juga menegaskan bahwa perkara yang menjerat Noel berawal dari operasi tangkap tangan dan sejumlah barang bukti telah diamankan.
"Dan tentu kami melihat itu menjadi sesuatu yang kontraproduktif karena bisa menjadi misinformasi yang didapatkan oleh masyarakat," ujar Budi.
"Dalam perkara ini kami pastikan dari perkara yang bermula dari peristiwa tangkap tangan ini, KPK melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku tindak pidana korupsi beserta barang buktinya," tambah dia.
Terkait pernyataan Noel yang menyinggung adanya partai dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat, KPK meminta agar hal tersebut disampaikan kepada majelis hakim agar proses persidangan berjalan efektif.
"Jika memang memiliki informasi-informasi lain yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan, silakan disampaikan di depan majelis hakim supaya itu kemudian juga menjadi fakta persidangan," tandas Budi.
Sebelumnya, Noel memberikan peringatan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Hal tersebut disampaikannya menjelang sidang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadikan Noel sebagai terdakwa.
Baca Juga: Diperiksa 10 Jam oleh KPK, Bos Maktour Bantah Gunakan Kuota Ilegal Haji 2024
“Pesannya buat Pak Purbaya nih. Modusnya hampir sama semua, hati-hati Pak Purbaya. Sejengkal lagi nih, saya mendapatkan informasi A satu,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Meski demikian, Noel tidak mengungkapkan sumber informasi tersebut maupun perkara apa yang disebut-sebut dapat mengancam Purbaya.
“Pak Purbaya akan dinoelkan, hati-hati Pak Purbaya. Siapapun yang mengganggu pesta, para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya, ada pesta yang terganggu,” tandas Noel.
Diketahui, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,3 miliar (Rp3.365.000.000) serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Uang dan sepeda motor tersebut diduga diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Berita Terkait
-
Diperiksa 10 Jam oleh KPK, Bos Maktour Bantah Gunakan Kuota Ilegal Haji 2024
-
Purbaya Cuek soal Peringatan Noel: Gue Enggak Terima Duit, Gaji Gue Gede!
-
Nama Eks Stafsus Menag IAA Muncul, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Travel Haji
-
Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub, Geram Banyak Kapal Asing Tak Bayar Pajak
-
Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Banyak Kapal Asing Masuk RI Tak Bayar Pajak
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
Terkini
-
Analisis TAA Korlantas Polri: Argo Bromo Melaju 110 Km/Jam Saat Hantam KRL di Bekasi
-
Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas
-
Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia
-
Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!
-
Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai
-
Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL
-
Proses Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terus Dilakukan, RS Polri Ungkap Kendalanya
-
Israel Bakar Rumah Warga Palestina di Jalud Nablus untuk Perluasan Pemukiman Ilegal
-
Tragedi Bekasi Timur, Alvin Lie Kritik Persimpangan Rel dan Jalan
-
Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari