- ICJR menilai aparat yang memaksa pedagang es kue di Jakarta Pusat bisa dipidana sesuai Pasal 529 dan 530 KUHP baru.
- Tindakan aparat diduga melanggar hukum acara pidana karena melibatkan aparat tidak berwenang dalam proses pengamanan dan interogasi.
- TNI AD telah menemui pedagang untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, sementara Propam menyelidiki dugaan kesalahan prosedur polisi.
Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai dugaan pemaksaan dan kekerasan aparat terhadap pedagang es kue jadul di Jakarta Pusat berpotensi dipidana berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, mengatakan tindakan aparat yang diduga melibatkan anggota Kepolisian dan TNI itu tidak bisa dianggap sekadar kesalahpahaman di lapangan jika dilakukan dengan intimidasi dan kekerasan.
“Tindakan aparatur negara atau pejabat yang menggunakan kekerasan dan intimidasi dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru, khususnya Pasal 529 dan Pasal 530 tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan,” kata Erasmus dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
ICJR menyoroti keterangan korban yang mengaku mengalami intimidasi hingga trauma, bahkan tidak dapat menjalankan aktivitas berdagang akibat peristiwa tersebut.
Menurut Erasmus, pemaksaan untuk mengaku atau memberikan keterangan, apalagi jika menimbulkan penderitaan fisik maupun mental, merupakan tindak pidana serius.
“Perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, terlebih jika menimbulkan penderitaan fisik atau mental, dapat dipidana dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Selain potensi pidana, ICJR juga menilai telah terjadi pelanggaran hukum acara pidana. Kehadiran aparat yang tidak berwenang dalam proses pengamanan hingga pengambilan keterangan dinilai melanggar prinsip perlindungan hak warga sipil.
“Kehadiran aparat atau pejabat yang tidak berwenang, seperti TNI, serta tindakan pengambilan keterangan dan penggunaan kekerasan oleh aparat Kepolisian jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana,” tegas Erasmus.
Ia menambahkan, baik KUHAP lama maupun KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas mengatur perlindungan hak orang yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: KUHP Baru Mulai Berlaku: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Pidana Restoratif Mulai Diterapkan
“Peristiwa ini secara nyata telah melanggar prosedur tersebut dan sangat berbahaya bagi kebebasan serta perlindungan sipil,” katanya.
Atas dasar itu, ICJR mendesak agar aparat yang terlibat diproses secara hukum dan pemerintah memberikan pemulihan menyeluruh kepada korban.
“ICJR mendorong adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan intimidasi, meminta pemerintah memfasilitasi ganti kerugian dan perlindungan bagi korban, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang, khususnya keterlibatan TNI di ruang sipil yang melampaui tugas pokok dan fungsi,” pintanya.
Mabes TNI AD Akui Kesalahpahaman, Temui Pedagang
Sementara itu, Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes TNI AD) meminta polemik pengamanan pedagang es jadul bernama Sudrajat di Utan Panjang, Kemayoran, tidak berlarut-larut. Sikap tersebut disampaikan menyusul keterlibatan Babinsa Serda Heri Purnomo yang sempat mengamankan pedagang tersebut.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan pihaknya telah menemui langsung Sudrajat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Berita Terkait
-
7 Fakta Nyesek Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat
-
Pengakuan Getir Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat
-
Mabes TNI Akui Sudah Temui Pedagang Es Sudrajat, Harap Polemik Tak Berlanjut
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda