News / Nasional
Rabu, 28 Januari 2026 | 18:51 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Hogi Minaya dan istrinya di gedung DPR RI, Rabu (28/1/2026). (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI meminta penghentian perkara Hogi Minaya, tersangka kasus jambret korban istrinya di Sleman.
  • Ketua Komisi III DPR RI menyatakan pengejaran penjambret bukanlah suatu peristiwa pidana yang layak disangkakan.
  • Penghentian perkara ini diminta berdasarkan Pasal 65 huruf M KUHAP baru, bukan melalui jalur Restorative Justice.

"Ya, jadi teman-teman ini nggak apa-apa, saya tadi juga sampai saya besarkan semangat Pak Kapolres dan Pak Kajari. Ini KUHAP baru ya, KUHAP baru ini kan banyak hal-hal baru yang bisa menjadi solusi terhadap masalah ini, ya mungkin belum terlalu dipahami ya dan ini menjadi pembelajaran ya," pungkas Habiburokhman.

Load More