News / Nasional
Kamis, 29 Januari 2026 | 11:44 WIB
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (Suara.com/ M Yasir)
Baca 10 detik
  • Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik elektronik.
  • Laporan diajukan oleh Eggi Sudjana (keduanya terlapor) dan Damai Hari Lubis (hanya Khozinudin terlapor).
  • Dasar laporan adalah tuduhan fitnah berupa sebutan pengkhianat dan 'tuyul-tuyul' oleh terlapor.

"Nomor sendiri, nomor laporan beda, kalau saya hanya Khozinudin, kalau bang Egi, Khozinudin plus Roy Suryo," ujar Damai.

Atas perbuatannya, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Load More