- KPK memeriksa saksi untuk mendalami dugaan pemerasan pengisian jabatan desa yang menjerat Bupati Pati.
- Penyidik menelusuri potensi perluasan modus operandi pungutan uang ke kecamatan lain di luar TKP.
- KPK tegaskan pengembalian uang oleh pengepul kepada korban tidak akan menghentikan proses hukum tersangka.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.
“Pekan kemarin juga dilakukan sejumlah pemeriksaan kepada para pihak, baik kepada pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, camat, kepala desa, maupun para calon perangkat desa,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Budi menyebut penyidik juga mendalami praktik-praktik dugaan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Dengan demikian, lanjut Budi, penyidik membuka peluang untuk menelusuri adanya dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di wilayah lain yang ada di Pati.
“Ini kemudian juga membuka [peluang] bagi penyidik KPK untuk melihat apakah ini juga modus-modusnya dilakukan di wilayah lain, karena memang dari peristiwa tangkap tangan kemarin kita baru menyasar satu kecamatan,” ujar Budi.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul yang sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa.
“Tentu kami mengimbau bahwa pengembalian silakan dapat dilakukan kepada penyidik dan tentu pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK,” ucap Budi.
“Namun, tentu itu akan menjadi terang dan informasi yang dibutuhkan oleh penyelidik juga menjadi lengkap dengan adanya keterangan-keterangan yang kemudian diberikan dari sejumlah pihak yang sudah dilakukan pemeriksaan tersebut,” tuturnya.
Baca Juga: Nama Jokowi Diseret dalam Kasus Kuota Haji Gus Yaqut, PSI Kasih Pembelaan
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Pati, Sudewo (SDW), usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penahanan itu dilakukan setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menahan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Asep menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
KPK Bongkar Alur Jual Beli Kuota Haji Khusus: Siapa 'Main' di Balik 20.000 Kuota Tambahan?
-
Wakasatgas PRR Pascabencana Dorong Akselerasi Pembangunan Huntara Tiga Kabupaten di Sumatera Utara
-
Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?
-
Polisi Tangkap 10 Remaja Pelaku Tawuran Maut di Jakarta Barat, Korban Tewas Bacok
-
Investigasi Ungkap 'State Capture Corruption' Industri Rokok, Eks Pejabat Jadi Komisaris
-
Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian
-
Musim Hujan Makin Panjang, IDAI Ingatkan Orang Tua Jangan Paksa Anak Sakit ke Sekolah
-
Nama Jokowi Diseret dalam Kasus Kuota Haji Gus Yaqut, PSI Kasih Pembelaan
-
Dasco Ungkap Alasan Gerindra Belum Putuskan Ambang Batas Parlemen: Ini Soal Partisipasi Rakyat
-
Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya