- Gus Lilur menyoroti paradoks penerimaan cukai rokok negara mencapai Rp226 triliun sementara industri rokok rakyat tertekan kebijakan pembatasan kuota.
- Pembatasan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) memaksa pabrik kecil berpotensi memicu PHK terselubung serta mendorong peredaran rokok ilegal.
- Diusulkan negara menerapkan pengawasan berbasis teknologi dan diferensiasi tarif cukai untuk mengoreksi ketidakadilan struktural industri rokok rakyat.
Suara.com - Gus Lilur Soroti Paradoks Cukai Rokok: Negara Raup Rp226 T, Industri Rokok Rakyat Justru Tertekan
Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) kembali mencatat angka fantastis pada 2024, menembus lebih dari Rp226 triliun.
Namun di balik capaian fiskal yang kerap dibanggakan pemerintah, pelaku industri rokok rakyat menilai ada ketimpangan kebijakan yang kian menyesakkan usaha kecil dan petani tembakau.
HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, atau yang dikenal sebagai Gus Lilur, Founder Owner Rokok Bintang Sembilan, menilai kebijakan cukai nasional saat ini berada dalam situasi paradoks.
Di satu sisi negara sangat bergantung pada rokok sebagai sumber penerimaan besar, namun di sisi lain ruang gerak industri rokok skala kecil justru makin dipersempit.
“Kalau negara jujur, harusnya berani bertanya: penerimaan Rp226 triliun itu siapa yang membayar? Jangan-jangan yang dikorbankan justru rakyat kecil yang tak pernah disebut dalam pidato resmi,” ujar Gus Lilur.
Gus Lilur menjelaskan, secara administratif pabrik rokok rakyat telah mengikuti seluruh prosedur legal yang ditetapkan negara. Mulai dari pemesanan pita cukai melalui sistem P3C, menunggu persetujuan hingga 20 hari, pengurusan dokumen CK-1, pencetakan SPPB, pembayaran, hingga pengambilan pita cukai di kantor Bea Cukai.
“Semua resmi dan tercatat. Bahkan pabrik rakyat berurusan dengan Bea Cukai pusat dan daerah sekaligus. Tidak ada celah gelap,” jelasnya.
Namun persoalan muncul pada kebijakan pembatasan kuota, terutama untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT). Setelah seluruh proses legal dilalui, pabrik kecil justru tidak bisa memproduksi sesuai kapasitas karena jatah pita cukai dibatasi.
Baca Juga: Investigasi Ungkap 'State Capture Corruption' Industri Rokok, Eks Pejabat Jadi Komisaris
“Di situlah keadilan berhenti,” tegasnya.
Bagi industri rokok rakyat, SKT bukan sekadar produk, melainkan sektor padat karya yang menyerap ribuan buruh linting, menopang ekonomi desa, serta menjadi pasar utama bagi petani tembakau.
“Kalau SKT dibatasi, yang mati bukan cuma pabrik. Buruh linting yang digaji harian kehilangan penghasilan, petani kehilangan pembeli, dan ekonomi desa lumpuh pelan-pelan,” kata Gus Lilur.
Ia menyebut kebijakan ini memicu gelombang PHK terselubung. Buruh tidak diberhentikan secara resmi, tetapi dirumahkan tanpa kepastian kerja. Di sisi lain, pembelian tembakau dari petani ikut menurun.
Gus Lilur tidak menampik adanya pelanggaran di industri tembakau, seperti praktik salam tempel, penggunaan pita cukai SKT untuk rokok mesin (SKM). Namun menurutnya, respons negara justru salah arah.
“Kalau ada yang melanggar, tangkap pelakunya. Jangan industri rakyatnya yang dibunuh,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Investigasi Ungkap 'State Capture Corruption' Industri Rokok, Eks Pejabat Jadi Komisaris
-
Belum Puas Bea Cukai, Giliran Pegawai Pajak Kena 'Obrak-abrik' Purbaya Minggu Depan
-
Purbaya Gandeng TNI-Polisi Lawan Beking Pengemplang Pajak-Cukai hingga Rokok Ilegal
-
Purbaya Tepati Janji Obrak-abrik Bea Cukai, Lantik 22 Pejabat Baru
-
Purbaya Mau Obrak-abrik Bea Cukai dan Pajak, 5 Pejabat Akan Dicopot
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?
-
Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan
-
Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah
-
Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026
-
DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan
-
Penembak Acara Gedung Putih Ternyata Marah soal Iran, Donald Trump Jadi Target Utama