News / Nasional
Senin, 02 Februari 2026 | 19:20 WIB
Ilustrasi remaja diduga jadi korban pencabulan. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • UIN Palopo menonaktifkan Guru Besar berinisial Prof ER setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan mahasiswi 18 tahun.
  • Dugaan aksi asusila terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, di sebuah ruko milik terduga pelaku saat korban tidak sadar.
  • Kampus membentuk tim internal untuk pemeriksaan sekaligus proses hukum kasus yang dilaporkan ke Polres Palopo tersebut.

Tim tersebut melibatkan unsur pimpinan tertinggi kampus, mulai Tim tersebut melibatkan Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Kepala Biro Akademik, Keuangan, dan Umum (AKU), Ketua Senat, Ketua Dewan Guru Besar, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), dan Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI).

Pihak universitas menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan prosedur administratif yang mengedepankan asas kehati-hatian dan profesionalitas institusi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

4. Proses Hukum di Polres Palopo

Keluarga korban telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Palopo dengan nomor laporan LP/B/51/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.

Pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, mengonfirmasi telah menerima laporan mengenai dugaan asusila yang melibatkan oknum Guru Besar UIN Palopo.

Saat ini, penyidik tengah mendalami kasus tersebut dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait, meskipun rincian kronologi kejadian belum diungkapkan secara mendalam.

5. Bukan Mahasiswi UIN Palopo

Humas UIN Palopo, Reski Azis, memberikan klarifikasi bahwa korban dalam dugaan kasus pencabulan tersebut bukanlah mahasiswi UIN Palopo.

Ia menjelaskan bahwa korban merupakan seorang pekerja di area sekitar ruko milik Prof ER dan menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di luar lingkungan kampus.

Baca Juga: Hadiri Pengukuhan Guru Besar UGM, Jusuf Kalla: Sikap Kritis Penting dalam Demokrasi

Reporter: Dinda Pramesti K

Load More