- UIN Palopo menonaktifkan Guru Besar berinisial Prof ER setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan mahasiswi 18 tahun.
- Dugaan aksi asusila terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, di sebuah ruko milik terduga pelaku saat korban tidak sadar.
- Kampus membentuk tim internal untuk pemeriksaan sekaligus proses hukum kasus yang dilaporkan ke Polres Palopo tersebut.
Tim tersebut melibatkan unsur pimpinan tertinggi kampus, mulai Tim tersebut melibatkan Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Kepala Biro Akademik, Keuangan, dan Umum (AKU), Ketua Senat, Ketua Dewan Guru Besar, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), dan Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI).
Pihak universitas menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan prosedur administratif yang mengedepankan asas kehati-hatian dan profesionalitas institusi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
4. Proses Hukum di Polres Palopo
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Palopo dengan nomor laporan LP/B/51/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.
Pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, mengonfirmasi telah menerima laporan mengenai dugaan asusila yang melibatkan oknum Guru Besar UIN Palopo.
Saat ini, penyidik tengah mendalami kasus tersebut dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait, meskipun rincian kronologi kejadian belum diungkapkan secara mendalam.
5. Bukan Mahasiswi UIN Palopo
Humas UIN Palopo, Reski Azis, memberikan klarifikasi bahwa korban dalam dugaan kasus pencabulan tersebut bukanlah mahasiswi UIN Palopo.
Ia menjelaskan bahwa korban merupakan seorang pekerja di area sekitar ruko milik Prof ER dan menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di luar lingkungan kampus.
Baca Juga: Hadiri Pengukuhan Guru Besar UGM, Jusuf Kalla: Sikap Kritis Penting dalam Demokrasi
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
-
Prof. Zainal Arifin Mochtar: Menjaga Akal Sehat di Tengah Kemunduran Demokrasi
-
Guru Besar USNI Soroti Peran Strategis Generasi Z di Tengah Bonus Demografi Indonesia
-
Haru Pengukuhan Guru Besar Zainal Arifin Mochtar, Tangis Pecah Kenang Janji pada Sang Ayah
-
Hadiri Pengukuhan Guru Besar UGM, Jusuf Kalla: Sikap Kritis Penting dalam Demokrasi
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek