- Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka atas dugaan *insider trading* dan manipulasi pasar pada PT Narada dan PT Minna Padi.
- Kasus Narada melibatkan penempatan *underlying asset* reksadana saham proyek yang dikendalikan internal menciptakan harga tidak wajar.
- Kasus Minna Padi melibatkan transaksi saham afiliasi antar pihak untuk menciptakan keuntungan semu pada produk reksadana.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan praktik ilegal jual beli saham dan perdagangan semu atau insider trading and market manipulation di pasar modal.
Dua perusahaan manajer investasi menjadi sasaran penyidikan aparat Bareskrim Polri, yakni PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Asset Manajemen.
Dari total lima tersangka, dua orang berasal dari perkara PT Narada Aset Manajemen, sementara tiga lainnya terkait kasus PT Minna Padi Asset Manajemen.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkap bahwa penyidikan kasus PT Narada menemukan dugaan penyimpangan serius dalam penempatan underlying asset produk reksadana.
"Penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset product reksadana, jadi underlying product reksadana, yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal," kata Ade Safri di Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa, (3/2/2026).
Ia menjelaskan, saham-saham proyek tersebut dikendalikan melalui jaringan afiliasi maupun nominee, dengan pola transaksi yang diduga sengaja dirancang untuk menciptakan gambaran harga saham yang tidak wajar.
"Sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamentalnya atau nilai fundamental yang sebenarnya," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan ahli pasar modal, rangkaian transaksi antar pihak yang saling terafiliasi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menjadikan harga pasar sebagai dasar pengambilan keputusan.
"Jadi demand yang semu, seperti itu rekan-rekan. Distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," jelas mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut.
Baca Juga: Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
Dalam perkara PT Narada Aset Manajemen, penyidik telah memeriksa 70 saksi dan ahli pasar modal, serta menetapkan dua tersangka, masing-masing MAW, Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen, dan DV, Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.
Penyidik juga memblokir dan menyita sub-rekening efek dengan total nilai sekitar Rp207 miliar per Oktober 2025.
Sementara, dalam kasus PT Minna Padi Asset Manajemen, penyidik menemukan bahwa saham yang dijadikan underlying asset reksadana berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler.
Transaksi dilakukan menggunakan rekening reksadana dengan lawan transaksi ESO, pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra.
ESO diduga bersekongkol dengan adiknya berinisial ESI serta perusahaan afiliasi PT MPAM. Melalui sarana manajer investasi miliknya, PT MPAM, mereka membeli saham afiliasi dengan harga rendah pada satu produk reksadana, lalu menjualnya kembali ke reksadana lain dengan harga jauh lebih tinggi.
Dalam penyidikan perkara ini, lanjut Ade Safri, penyidik telah memeriksa 44 saksi, ahli pidana, dan ahli pasar modal. Tiga tersangka pun ditetapkan, yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham, serta EL, istri dari ESO.
Berita Terkait
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat
-
IHSG Akhirnya Kembali ke Level 8.000, Pasar Mulai Tenang?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol