News / Nasional
Jum'at, 06 Februari 2026 | 11:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung memiliki fakta baru krusial terkait dugaan korupsi Chromebook dengan kesaksian PPK yang mengundurkan diri karena tekanan.
  • Saksi Bambang Hadiwaluyo mundur dari PPK pada Juni 2020 karena ketakutan, sesaat sebelum penyedia PT Bhinneka Mentari Dimensi terpilih.
  • Pengacara menilai mundurnya saksi akibat tekanan psikologis menjadi amunisi jaksa untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Nadiem Makarim.

Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menyatakan mengantongi fakta baru yang cukup krusial dalam memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim.

Melalui persidangan terbaru, pengakuan mengejutkan dari saksi Bambang Hadiwaluyo yang memilih mundur dari posisi Pejabat Pembuat Komitmen karena merasa tertekan dan ketakutan, diyakini akan menjadi amunisi bagi Kejaksaan untuk memberatkan tuntutan terhadap eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Kamilov Sagala, menegaskan bahwa posisi Kejaksaan dalam mengawal kasus ini semakin kuat setelah saksi membeberkan kondisi psikologis yang tidak wajar selama proses pengadaan berlangsung.

Menurutnya, hakim akan mempertimbangkan alasan kesehatan mental dan ketakutan saksi sebagai indikasi adanya penyimpangan prosedur yang sistematis.

“Sebagai pimpinan tertinggi, Nadiem Makarim seharusnya menunjukkan integritas dan sikap tegas ketika bawahannya merasa terancam dalam menjalankan tugas negara, namun faktanya proyek tetap berjalan hingga memicu kerugian negara,” ujar Kamilov, Kamis (5/2/2026).

"Jadi yang bersangkutan pada kesaksian di pengadilan tersebut dapat dinilai oleh majelis hakim menjadi pertimbangan yang bisa memberatkan NM," tambahnya.

Dalam jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap fakta bahwa mundurnya Bambang terjadi saat proses pemilihan penyedia sedang berada di titik krusial.

Tekanan tersebut muncul setelah adanya instruksi untuk segera melakukan belanja perangkat meskipun koordinasi antar-direktorat belum menemui titik temu.

Hal ini, mencurigakan bagi pihak Kejaksaan karena sesaat setelah pengunduran diri saksi pada Juni 2020, perusahaan penyedia yakni PT Bhinneka Mentari Dimensi langsung terpilih melalui sistem.

Baca Juga: Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim

Kamilov mendorong agar Kejaksaan tetap konsisten pada jalur dakwaan karena fakta persidangan mulai menunjukkan arah keterlibatan pimpinan secara lebih jelas.

“Keberanian saksi mengungkapkan bahwa dirinya sampai jatuh sakit dan tidak bisa tidur akibat tekanan tersebut menjadi bukti material bahwa lingkungan kerja di kementerian saat itu tidak berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar Kamilov.

Kamilov menjelaskan bahwa seorang PPK memiliki sertifikat berdasarkan pendidikan khusus, sehingga dipastikan mengetahui terkait resiko pekerjaannya, termasuk dalam pengadaan Chromebook.

"Karena seorang PPK yang berpengalaman sudah mengetahui ada resiko akibat pengadaan Chromebook," katanya.

Terkait itu, menurutnya JPU harus tetap konsisten pada dakwaan dan tuntutannya. Terlebih, ia mengatakan bahwa dalam persidangan kasus tersebut satu per satu telah keluar arah.

"Kenapa NM sebagai pimpinan tertinggi di kementerian bersikap tidak tegas, berintegritas menjalankan amanah yang diembannya," katanya.

Load More