News / Nasional
Minggu, 08 Februari 2026 | 16:05 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra saat menyerahkan pendapat mini Fraksi Golkar dalam Rapat Kerja TK I RUU Tentang KUHAP di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2026). [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • DPR menegaskan pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK telah sesuai mekanisme, bertolak belakang dengan laporan CALS ke MKMK.
  • Proses seleksi Adies Kadir dilakukan cepat karena tenggat waktu pengisian hakim MK yang mendesak, serta disiarkan terbuka.
  • Kewenangan MKMK terbatas pada etik hakim menjabat, bukan mengintervensi proses seleksi yang merupakan wewenang DPR.

Soedeson menegaskan bahwa kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Oleh karena itu, lembaga lain diharapkan tidak mengintervensi prosedur internal yang telah dijalankan DPR.

"Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang dengan jelas mengatakan bahwa DPR mempunyai kewenangan mengusulkan tiga nama Hakim Konstitusi. Nah, itu normanya. Sehingga kalau boleh, itu tidak dicampuri. Prosedurnya sudah dijalankan sesuai dengan apa yang ada di DPR," tegasnya.

Soedeson mempertanyakan substansi pelaporan ke MKMK. Menurutnya, ranah MKMK adalah memeriksa pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan hakim yang sedang menjabat dan bekerja. Sementara itu, Adies Kadir baru saja dilantik.

"MKMK itu memeriksa dan mengadili pelanggaran etik, ketidakprofesionalan. Bapak Adies Kadir itu belum bekerja, ya kan? Jadi tolong, jangan sampai kemudian dia melebar ke hal-hal yang di luar masalah etik," ucap Soedeson.

Selain itu, ia menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menilai proses seleksi yang terjadi sebelum seorang hakim dilantik, apalagi mengintervensi kewenangan lembaga negara lain.

Ia mengibaratkan kewenangan MKMK sama seperti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR.

"MKMK itu ibarat MKD di DPR. MKD hanya bisa menangani masalah etik ketika seseorang sudah resmi menjabat sebagai anggota DPR. MKD tidak bisa memeriksa perbuatan atau proses yang terjadi sebelum orang tersebut menjadi anggota dewan," tutur Soedeson.

Terkait sorotan mengenai latar belakang Adies Kadir sebagai mantan politikus Partai Golkar, Soedeson menilai hal tersebut bukan masalah. Ia mencontohkan Mahfud MD dan Arsul Sani yang juga berlatar belakang partai politik sebelum jadi hakim MK.

"Alasan bahwa dia dari partai politik, ada banyak. Prof. Mahfud dari partai politik. Arsul Sani dari partai politik. Tapi sebelum dia menjabat menjadi Hakim MK, kan mengundurkan diri. Sudah tidak ada lagi hubungan apa pun," jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK

Soedeson memastikan Adies Kadir juga telah menyatakan komitmen serupa untuk menjaga independensi.

"Adies Kadir sendiri sudah mengatakan, statement-nya jelas, bahwa kalau nanti ada perkara Golkar, dia tidak akan menangani. Nah itu. Sehingga ini tolong diperhatikan," imbuhnya.

Load More