Suara.com - Memasuki awal tahun 2026, banyak masyarakat dikagetkan dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan yang tiba-tiba berubah menjadi tidak aktif.
Hal ini umumnya terjadi karena adanya proses pemutakhiran data nasional, terutama bagi mereka yang sebelumnya terdaftar dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Jangan panik! Status nonaktif bukan berarti Anda kehilangan hak atas jaminan kesehatan selamanya. Anda tetap bisa mengaktifkan kembali kartu BPJS tersebut agar bisa digunakan saat berobat.
Tergantung pada kondisi ekonomi dan status pekerjaan Anda saat ini, berikut adalah tiga jalur yang bisa ditempuh:
1. Jalur Dinas Sosial (Untuk Peserta PBI/Gratis)
Jika sebelumnya Anda adalah peserta yang iurannya ditanggung pemerintah namun tiba-tiba dinonaktifkan, besar kemungkinan data Anda sedang diverifikasi ulang.
Jika Anda merasa masih berhak menerima bantuan karena kondisi ekonomi, Anda bisa menempuh jalur ini.
- Siapa yang bisa mengajukan? Masyarakat kurang mampu, warga dengan penyakit kronis/darurat, atau mereka yang terdampak pemutakhiran data Januari 2026.
- Caranya: Datanglah ke Dinas Sosial setempat sesuai domisili Anda di KTP. Laporkan bahwa status PBI Anda nonaktif. Petugas akan mengecek apakah Anda masih masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk diajukan kembali sebagai penerima bantuan iuran.
2. Jalur Mandiri (Beralih ke Peserta PBPU)
Apabila saat ini kondisi ekonomi Anda sudah lebih stabil atau Anda tidak lagi masuk dalam kriteria penerima bantuan pemerintah, cara tercepat adalah beralih menjadi Peserta Mandiri (PBPU).
Baca Juga: Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah
Kelebihannya, kepesertaan bisa langsung aktif setelah pembayaran iuran pertama dilakukan.
Cara Praktis lewat WA Pandawa:
- Simpan nomor WhatsApp Pandawa di 08118165165.
- Chat dan pilih menu Administrasi.
- Klik tautan formulir yang diberikan petugas.
- Pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.
- Siapkan dokumen: Foto selfie dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan halaman depan buku tabungan.
Setelah proses selesai dan Anda membayar iuran perdana, status BPJS Anda akan langsung aktif tanpa perlu menunggu masa jeda 14 hari.
3. Jalur Perusahaan (Untuk Pekerja/PPU)
Jika Anda saat ini sudah bekerja di sebuah perusahaan atau menjadi anggota keluarga dari seseorang yang bekerja, status BPJS Anda bisa diaktifkan melalui skema Pekerja Penerima Upah (PPU).
- Bagi Karyawan: Cukup serahkan data diri (KTP/KK) ke bagian HRD atau Personalia di kantor Anda. Perusahaan akan mendaftarkan Anda ke sistem, dan iuran akan dipotong otomatis dari gaji.
- Bagi Anggota Keluarga: Jika ingin ikut menumpang pada kepesertaan pasangan atau orang tua yang bekerja, Anda bisa mengurusnya sendiri melalui layanan Pandawa (08118165165) dengan memilih menu "Penambahan Anggota Keluarga".
Memiliki asuransi kesehatan yang aktif adalah bentuk sedia payung sebelum hujan. Segera cek status kepesertaan Anda melalui aplikasi Mobile JKN agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan medis mendadak.
Berita Terkait
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
-
Timbulkan Kegaduhan, Kemensos Aktifkan Kembali BPJS PBI Khusus Pasien Cuci Darah
-
BPJS PBI Nonaktif, Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam: Mengapa?
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
-
BMKG: Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI