News / Nasional
Senin, 09 Februari 2026 | 21:55 WIB
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza di sela-sela persidangan perkara tata kelola minyak Pertamina, Selasa (9/12/2025).
Baca 10 detik
  • Saksi mahkota Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah tekanan Mohamad Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
  • Irawan Prakoso memberikan pernyataan notaris (5 Februari 2026) menegaskan tidak terlibat tekanan atau komunikasi bisnis dengan Pertamina.
  • Terdakwa Gading Ramadhan Joedo juga menegaskan tidak adanya keterlibatan Mohamad Riza Chalid dalam bisnis PT Orbit Terminal Merak.

Saat itu, kata dia, istri dan anaknya berdiam di kamar karena ketakutan. Penyidik kemudian menunjukkan surat penggeledahan, dan Kerry mempersilakan mereka masuk setelah meminta izin agar istri dan anaknya keluar dari kamar.

Jaksa kemudian menyampaikan bahwa ada beberapa pertanyaan yang ingin diajukan. Kerry menanggapi dengan sikap kooperatif dan mempersilakan pemeriksaan dilakukan.

Namun, jaksa menjelaskan bahwa dirinya perlu dibawa ke kantor Kejaksaan Agung karena ada berkas yang harus diperlihatkan. Kerry pun menegaskan kesediaannya bahwa ia menyatakan tidak keberatan dan akan mengikuti proses tersebut dengan penuh kerja sama, meski dibawa dalam kondisi sederhana, hanya mengenakan sandal, karena penyidik memberi indikasi bahwa pemeriksaan akan selesai pada hari itu juga.

“Pas saya duduk, cuma diperiksa sekali. Ditanya apa itu OTM, saya jelaskan bahwa OTM adalah terminal. Tidak lama kemudian saya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Kerry, yang menempuh pendidikan di luar negeri dan kembali ke Indonesia pada tahun 2011, dalam penutup persidangan menyampaikan pernyataan dengan nada penuh kekecewaan.

“Selama 15 tahun saya bekerja dengan Pertamina, saya pulang ke Indonesia dengan niat ingin berbakti kepada negara. Namun, justru saya dikasuskan. Padahal saya bisa saja bermitra dengan pihak lain, tetapi saya memilih bermitra dengan Pertamina karena ingin membantu negara," ujarnya.

Dengan nada penuh kekecewaan, Kerry menyampaikan di depan Majelis Hakim bahwa keputusan bermitra dengan Pertamina bukanlah semata-mata urusan bisnis, melainkan wujud komitmen pribadi untuk membantu negara.

Baginya, tuduhan yang diarahkan justru bertolak belakang dengan motivasi awal yang ia bawa pulang.

Baca Juga: Jadi Saksi Mahkota, Kerry Riza: Pertamina Untung Rp17 T dari Penyewaan Terminal BBM OTM

Load More