- JPU menuntut Perdana Arie Putra Veriasa, terdakwa kasus pembakaran tenda di Polda DIY, hukuman penjara satu tahun di PN Sleman.
- Dasar tuntutan adalah pelanggaran Pasal 308 ayat 1 UU KUHP baru karena perbuatan terdakwa merugikan institusi kepolisian.
- Penasihat hukum terdakwa keberatan dan berencana mengajukan pembelaan menyoroti konteks psikologis dan situasi politik nasional saat kejadian.
Tim hukum menilai fakta di persidangan menunjukkan bahwa tidak ada bahaya umum yang timbul secara meluas akibat tindakan terdakwa.
"Sudah terang di dalam persidangan bahwasanya mobil ataupun objek lain tidak dibakar, tidak terbakar akibat benda, tapi karena ada tindakan atau aktivitas lain yang mendekatkan objek-objek tertentu ke api," kata dia.
"Sehingga di sini nanti akan kami terangkan juga di dalam pleidoi nantinya perihal bahaya umumnya," lanjutnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/2/2026) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.
Sebagai pengingat, Perdana Arie Veriasa didakwa terlibat dalam aksi pembakaran fasilitas di lingkungan Mapolda DIY saat gelombang demonstrasi memanas pada akhir Agustus 2025 lalu.
Perdana Arie sudah ditahan sejak sekitar pertengahan atau akhir September 2025 lalu.
Berita Terkait
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
Transaksi Ganja 9,4 Kg Digagalkan di Parkiran RS UKI, Polda Metro Jaya Ciduk Tiga Orang!
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno