- JPU menuntut Perdana Arie Putra Veriasa, terdakwa kasus pembakaran tenda di Polda DIY, hukuman penjara satu tahun di PN Sleman.
- Dasar tuntutan adalah pelanggaran Pasal 308 ayat 1 UU KUHP baru karena perbuatan terdakwa merugikan institusi kepolisian.
- Penasihat hukum terdakwa keberatan dan berencana mengajukan pembelaan menyoroti konteks psikologis dan situasi politik nasional saat kejadian.
Tim hukum menilai fakta di persidangan menunjukkan bahwa tidak ada bahaya umum yang timbul secara meluas akibat tindakan terdakwa.
"Sudah terang di dalam persidangan bahwasanya mobil ataupun objek lain tidak dibakar, tidak terbakar akibat benda, tapi karena ada tindakan atau aktivitas lain yang mendekatkan objek-objek tertentu ke api," kata dia.
"Sehingga di sini nanti akan kami terangkan juga di dalam pleidoi nantinya perihal bahaya umumnya," lanjutnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/2/2026) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.
Sebagai pengingat, Perdana Arie Veriasa didakwa terlibat dalam aksi pembakaran fasilitas di lingkungan Mapolda DIY saat gelombang demonstrasi memanas pada akhir Agustus 2025 lalu.
Perdana Arie sudah ditahan sejak sekitar pertengahan atau akhir September 2025 lalu.
Berita Terkait
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
Transaksi Ganja 9,4 Kg Digagalkan di Parkiran RS UKI, Polda Metro Jaya Ciduk Tiga Orang!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu