- JPU menuntut Perdana Arie Putra Veriasa, terdakwa kasus pembakaran tenda di Polda DIY, hukuman penjara satu tahun di PN Sleman.
- Dasar tuntutan adalah pelanggaran Pasal 308 ayat 1 UU KUHP baru karena perbuatan terdakwa merugikan institusi kepolisian.
- Penasihat hukum terdakwa keberatan dan berencana mengajukan pembelaan menyoroti konteks psikologis dan situasi politik nasional saat kejadian.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) terdakwa kasus pembakaran tenda di Polda DIY dengan hukuman satu tahun penjara.
JPU Bambang Prasetyo menilai mahasiswa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru terkait perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi barang.
Dalam hal ini melanggar Pasal 308 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa menyebut tindakan terdakwa telah memenuhi unsur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Bambang membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (10/2/2026).
Bambang memaparkan sejumlah poin yang menjadi dasar tuntutannya. Salah satu hal yang memberatkan posisi terdakwa adalah kerugian yang dialami oleh institusi kepolisian akibat aksi pembakaran tersebut.
"Hal yang memberatkan adanya perbuatan terdakwa merugikan pihak Polda DIY," ucapnya.
Selain itu ada pula beberapa poin yang meringankan hukuman terdakwa, mulai dari sikap kooperatif hingga latar belakang terdakwa yang masih menempuh pendidikan.
"Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; Terdakwa berterus terang selama di persidangan sehingga memperlancar proses persidangan; Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa masih muda yang diharapkan dapat berubah lebih baik," terangnya.
Baca Juga: Transaksi Ganja 9,4 Kg Digagalkan di Parkiran RS UKI, Polda Metro Jaya Ciduk Tiga Orang!
Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan.
Mereka berencana menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang akan menyoroti latar belakang psikologis dan situasi politik nasional yang terjadi saat aksi pembakaran itu dilakukan.
Anggota tim hukum terdakwa, Muhammad Rakha Ramadhan, menyampaikan bahwa kliennya merupakan bagian dari gerakan mahasiswa yang berusaha menyuarakan kebenaran.
Pihaknya menilai tuntutan satu tahun tersebut masih dirasa berat bagi seorang pemuda yang terjun dalam agenda demokrasi.
"Kita ingin menambahkan bahwasanya di dalam pleidoi nanti perlu diperjelas konteks atas situasi yang menimpa Perdana Arie, bahwasanya ada situasi nasional, ada kondisi kerusuhan yang turut mendorong dia secara psikologis sehingga terjadi tindakan pembakaran," kata Rakha usai persidangan.
Rakha turut menekankan bahwa pihaknya akan menguji kembali penerapan Pasal 308 KUHP baru dalam pembelaan nanti.
Berita Terkait
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
Transaksi Ganja 9,4 Kg Digagalkan di Parkiran RS UKI, Polda Metro Jaya Ciduk Tiga Orang!
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia