- Polres Tangsel menyelidiki dugaan tindak pidana kebakaran gudang pestisida di Taman Tekno pada Senin (9/2/2026).
- Penyidik telah memeriksa lima saksi dari manajemen dan petugas terkait insiden yang berdampak pada Sungai Cisadane.
- DLH Tangsel dilibatkan untuk mengambil sampel zat kimia pencemar yang menyebabkan kematian biota air sungai.
Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan unsur tindak pidana dalam kasus kebakaran di Gudang Pestisida di Kawasan Taman Tekno, Setu, yang berdampak pada Sungai Cisadane.
Penyelidikan ini difokuskan untuk mencari tahu apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran hukum yang menyebabkan insiden kebakaran besar tersebut.
"Kita telah menerbitkan laporan polisi bentuk A untuk menyelidiki apakah ada dugaan tindak pidana terhadap peristiwa kebakaran tersebut?," kata Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan di Tangerang, Rabu (11/2/2026).
Hingga saat ini, tim penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum dengan memanggil sejumlah pihak yang bertanggung jawab di lokasi kejadian.
Sebanyak lima orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari tingkat manajemen hingga petugas di lapangan, telah memberikan keterangan kepada kepolisian.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi, di mana ada karyawan, kemudian manajer, selanjutnya ada juga dari security setempat," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Penerbitan laporan polisi (LP) model A menjadi instrumen hukum bagi pihak kepolisian untuk bergerak secara proaktif dalam mencari fakta-fakta baru. Langkah ini diambil guna memastikan apakah terdapat pelanggaran pidana yang menyertai kebakaran hebat di kawasan industri tersebut.
"Kalau penyebab kebakaran kita masih penyelidikan, namun memang ada satu gudang yang kita duga sebagai sumber api yang menyebabkan kebakaran ini," tuturnya.
Selain mendalami keterangan saksi, Polres Tangsel juga fokus pada pengumpulan bukti materiil melalui koordinasi dengan instansi teknis.
Baca Juga: Dua Rumah di Jalan Bangka Ludes Terbakar Subuh Tadi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel dilibatkan untuk mengambil sampel zat kimia yang diduga menjadi polutan utama di aliran sungai.
"Tindakan yang telah kita lakukan juga berkoordinasi dengan DLHK Kota Tangsel untuk mengambil sampel yang rencana kita akan lakukan pemeriksaan di Puslabfor Polri," ungkapnya.
Peristiwa kebakaran ini terjadi di gudang bahan kimia pestisida yang berlokasi di Taman Tekno, Blok K3, nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (9/2).
Dampak dari kebakaran ini tidak hanya menghanguskan bangunan, tetapi juga merusak ekosistem air di sekitar lokasi yang terhubung langsung dengan Sungai Cisadane.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan mengonfirmasi bahwa pencemaran di aliran kali berasal dari tumpahan cairan kimia di gudang tersebut. Temuan di lapangan menunjukkan adanya perubahan drastis pada kondisi air sungai serta kematian massal biota air.
"Iya dari cairan kimia di lokasi kebakaran gudang pestisida," ucap Kepala Seksi (Kasie) Pengendalian, Pencemaran dan Pengawasan Lingkungan (P3L) DLH Tangsel Hadiman.
Berita Terkait
-
Dua Rumah di Jalan Bangka Ludes Terbakar Subuh Tadi
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Diduga Penyebab Kebakaran di Cipadu Terungkap, Karyawan Gudang Dekorasi Sering Bakar Sampah
-
Kebakaran Dahsyat Hanguskan Rita Pasaraya Cilacap, Ratusan Karyawan Terancam Nganggur Jelang Lebaran
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan
-
Ambisi B50 Dinilai Berisiko bagi Ekonomi, Pangan, dan Lingkungan: Adakah Alternatifnya?
-
Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis
-
Gus Ipul Sebut Penyalahgunaan Bansos untuk Judol Turun Drastis: Diberikan pada yang Membutuhkan
-
Bela Siswa SMAN 1 Pontianak, Anggota DPR Minta Juri LCC 4 Pilar Dievaluasi Total
-
Permenhut Perdagangan Karbon Dikritik, Pemerintah Diminta Fokus Hentikan Deforestasi
-
Eksekutor Andrie Yunus Ngaku Tak Tahu Dampak Siraman Air Keras
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat