- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyegel tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta karena dugaan pelanggaran administrasi impor barang mewah.
- Penyegelan tersebut terjadi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place menyusul instruksi Menteri Keuangan untuk meningkatkan penerimaan negara.
- Pelanggaran administrasi impor barang bernilai tinggi berpotensi dikenakan denda administrasi hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan.
Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap peritel perhiasan mewah dunia, Tiffany & Co. Sebanyak tiga gerai mereka di pusat perbelanjaan elit Jakarta resmi disegel akibat dugaan pelanggaran administrasi pada barang-barang impor.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengungkapkan bahwa operasi ini menyasar kategori barang mewah atau high value goods yang masuk ke pasar Indonesia.
“Kami melakukan operasi terkait barang-barang 'high value good', yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” ujar Siswo di Jakarta, Rabu (12/2).
Fokus di Tiga Lokasi Elit
Penyegelan ini menyasar tiga titik strategis Tiffany & Co di Jakarta, yakni di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Siswo menegaskan bahwa pihak manajemen atau pemilik perusahaan kini diminta untuk memberikan klarifikasi resmi kepada Bea Cukai.
Tak berhenti di situ, Bea Cukai mengisyaratkan akan memperluas jangkauan operasi ke toko perhiasan mewah lainnya di wilayah Jakarta.
“Untuk saat ini 3 toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma 1 'outlet',” tegasnya.
Langkah penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Bea Cukai diminta untuk lebih agresif dalam menggali potensi penerimaan negara di luar sektor kepabeanan dan cukai yang bersifat rutin.
Saat ini, petugas tengah melakukan audit mendalam dengan mencocokkan stok fisik di toko dengan dokumen impor yang dilaporkan.
Baca Juga: Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di 'store' atau 'outlet' mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia," jelas Siswo.
Jika ditemukan perhiasan yang tidak terdaftar dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Bea Cukai akan melakukan tindakan penertiban demi meningkatkan kepatuhan perusahaan.
“Sampai saat ini kami masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka 'declare' ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali," tambahnya.
Ancaman Denda Fantastis 1.000 Persen
Meski masih dalam ranah pengawasan administratif, konsekuensi yang dihadapi perusahaan tidak main-main. Jika terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, perusahaan terancam sanksi denda yang sangat besar.
Siswo menjelaskan, pelanggar wajib membayar denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor.
Berita Terkait
-
Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur