- Kerry Riza dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina.
- Kuasa hukum menilai tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan dan merupakan salinan dakwaan yang mengutip pihak tidak hadir.
- Tuntutan tersebut dianggap menjadi alarm bahaya bagi direksi BUMN dan anak muda yang berinvestasi di Indonesia.
Patra menyatakan, tuntutan jaksa terhadap Kerry Cs ini menjadi alarm bahaya paling nyaring dan besar bagi para pensiunan BUMN dan anak-anak muda.
Hal ini karena dengan tuntutan tersebut, jaksa menilai kebijakan bisnis dapat dipidana. Selain itu, para anak muda menjadi takut untuk berinvestasi di Indonesia karena dapat berujung dipenjara seperti Kerry Cs.
"Hai direksi BUMN. Hati-hati nanti sudah pensiun diadili. Hai kebijakan bisnis nanti dianggap melanggar. Hati-hati. Yang kedua apa? Ini alarm paling nyaring untuk anak-anak muda. Mau berinvestasi di republik ini. Ya. Bagaimana tidak, investasi niat baik berujung di bui. Jadi ini adalah alarm, semoga majelis hakim juga bisa mempertimbangkan fakta yuridis, fakta sosiologis, dan juga fakta bahwa ketiganya sudah berkontribusi untuk energi dan juga berkontribusi terhadap distribusi BBM di Indonesia," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Kerry lainnya, Hamdan Zoelva menyatakan, kebenaran tidak pernah mati dan akan terungkap pada saatnya.
Ditekankan, selama proses persidangan hingga sidang tuntutan, tidak ada fakta yang bisa menjerat Kerry Cs.
"Bagi saya singkat saja. Kebenaran boleh ditutupi, boleh disimpangkan, tapi kebenaran tidak pernah mati. Kebenaran pada saatnya pasti akan terungkap. Saya tetap berkeyakinan, walaupun sidang sampai pagi dini hari, bahwa tidak ada satu pun fakta-fakta dalam persidangan yang bisa menjerat Kery, Dimas, dan Gading," katanya.
Hamdan Zoelva menyatakan, surat tuntutan yang dibacakan jaksa tidak mendasarkan pada fakta persidangan yang telah berlangsung hingga saat ini.
Hamdan menyebut tuntutan jaksa hanya menyalin atau copy-paste dari surat dakwaan.
"Saya mendengarkan baik-baik, walaupun tidak seluruhnya tadi dibacakan oleh jaksa. Apa yang dikatakan oleh jaksa penuntut umum mengenai fakta persidangan, sesungguhnya tidak ada fakta persidangan yang dibuka yang menjadi dasar tuntutan. Hanya copy-paste dari dakwaan," katanya.
Baca Juga: KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
Hamdan berharap jaksa jujur dan mendengarkan hati nuraninya. Hamdan Zoelva mengingatkan adanya pengadilan Tuhan.
"Saya harap jujur dan kata-kata nurani itu yang paling benar. Kalau tidak karena itu, ya, Allah yang akan menjatuhkan hukuman, Tuhan Yang Maha Esa," katanya.
.
Hamdan Zoelva mengaku sempat tercengang saat jaksa membacakan surat tuntutan.
Dikatakan, dalam surat tuntutan itu, perbuatan Kerry, Dimas, dan Gilang tidak ada urusannya dengan tata kelola minyak dan produk kilang yang menimbulkan kerugian perekonomian negara Rp 171 triliun.
Untuk itu, Hamdan Zoelva mempertanyakan pidana tambahan uang pengganti Rp 10 triliun yang dituntut jaksa terhadap Kerry Riza.
"Kerry dihukum, dituntut untuk mengganti kerugian negara rp 10 triliun. Dari mana? Ini sama sekali di luar akal sehat, di luar logika seorang manusia yang sehat," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang