- Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan belum ada usulan resmi perubahan UU KPK di DPR.
- DPR RI bersikap konsisten menjalankan UU KPK saat ini selama belum ada usulan perubahan resmi masuk.
- Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah dan Presiden Prabowo belum membahas pengembalian UU KPK ke versi lama.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi wacana kemungkinan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama atau sebelum revisi tahun 2019.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada usulan resmi yang masuk ke DPR RI terkait hal tersebut.
Cucun menjelaskan bahwa DPR RI masih konsisten menjalankan aturan hukum yang berlaku saat ini. Menurutnya, selama tidak ada usulan perubahan, maka UU KPK yang berlaku sekarang tetap menjadi acuan utama dalam penguatan pemberantasan korupsi.
“Tidak ada usulan apa-apa ke DPR, jadi tetap kita konsisten biarkan UU yang jalan, biarkan jalan,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Politisi Fraksi PKB itu menambahkan bahwa setiap perubahan terhadap undang-undang, baik UU KPK maupun regulasi lainnya, harus melalui prosedur hukum dan mekanisme legislasi yang telah diatur.
“Kalau misalnya ada usul dari DPR dan pemerintah terkait UU apa pun, bukan hanya UU KPK, itu ada mekanismenya,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah maupun Presiden Prabowo Subianto belum membahas rencana pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi.
Hal itu disampaikan Prasetyo menanggapi diskursus publik terkait usulan penguatan KPK melalui pengembalian marwah UU KPK sebelum revisi tahun 2019.
Terlebih, Prabowo sempat bertemu dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu lalu di kediamannya di Kertanegara.
Baca Juga: Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari
“Belum ada, belum ada kita bahas,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Prasetyo menekankan bahwa di internal pemerintahan saat ini tidak ada agenda maupun pembicaraan yang mengarah pada revisi aturan lembaga antirasuah tersebut. Ia memastikan tidak ada keinginan mendesak dari pemerintah untuk membawa isu itu ke meja pembahasan dalam waktu dekat.
“Ndak ada, tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” tegasnya.
Saat ditanya apakah ada target atau rencana ke depan untuk melakukan revisi, Prasetyo kembali menjawab singkat, “Belum.”
Lebih lanjut, Prasetyo juga menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi awal.
Menurut Prasetyo, sikap pemerintahan saat ini tidak berkaitan dengan pernyataan tersebut.
Berita Terkait
-
Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari
-
Nasdem Beberkan Alasan Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR RI
-
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK
-
DPR Sahkan Kesimpulan Komisi III: MKMK Tak Berwenang Intervensi Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim
-
Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi