- KPK pada 19 Februari 2026 memutuskan tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Fuad Hasan Masyhur.
- Kasus dugaan korupsi kuota haji dimulai penyidikannya pada 9 Agustus 2025, merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
- KPK tetap memperpanjang pencegahan dua orang lain, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi penentuan kuota haji yang merugikan keuangan negara.
Merespons penetapan status tersangka tersebut, pihak Yaqut Cholil Qoumas melakukan upaya perlawanan hukum. Pada 10 Februari 2026, mantan Menteri Agama itu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Langkah praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan, sidang perdana untuk perkara praperadilan Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan akan digelar pada 24 Februari 2026.
Hingga saat ini, fokus penyidikan KPK tetap tertuju pada pengumpulan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara korupsi kuota haji.
Meskipun Fuad Hasan Masyhur kini tidak lagi berstatus dicegah ke luar negeri, proses hukum terhadap para tersangka utama terus berjalan di tengah upaya praperadilan yang sedang ditempuh oleh pihak pemohon.
Berita Terkait
-
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
-
KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji!
-
DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
-
Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari
-
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Romantis Sekaligus Realistis & Alasan Lain yang Bikin Harus Nonton Film "Dan Bandung" di Bioskop
-
Warga Kepulauan Seribu Ingin Transportasi Laut Murah, Transjakarta Siap Ambil Alih
-
IHSG Masih Bertengger di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau BBNI
-
Lulusan Terbaik Undip Antre Jadi Buruh: Saat Ijazah Sarjana Tak Lagi Menjamin Pekerjaan
-
Lewat Skema Transfer, Kendal Tornado FC Datangkan Fikron Afriyanto dari Persijap
-
Gubernur Khofifah Dorong Trauma Healing Berkelanjutan di Lokasi Pengungsian Pascagempa NTT
-
Emas Antam Melambung Tinggi, Harganya Rp2,75 Juta/Gram
-
Presiden Prabowo Dikabarkan Bakal ke Riau Tinjau Karhutla di Kampar
-
Masjid Auliya Setono Gedong, Jejak Islam dan Daha di Tengah Kediri Kota
-
Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani