- KPK pada 19 Februari 2026 memutuskan tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Fuad Hasan Masyhur.
- Kasus dugaan korupsi kuota haji dimulai penyidikannya pada 9 Agustus 2025, merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
- KPK tetap memperpanjang pencegahan dua orang lain, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi penentuan kuota haji yang merugikan keuangan negara.
Merespons penetapan status tersangka tersebut, pihak Yaqut Cholil Qoumas melakukan upaya perlawanan hukum. Pada 10 Februari 2026, mantan Menteri Agama itu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Langkah praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan, sidang perdana untuk perkara praperadilan Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan akan digelar pada 24 Februari 2026.
Hingga saat ini, fokus penyidikan KPK tetap tertuju pada pengumpulan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara korupsi kuota haji.
Meskipun Fuad Hasan Masyhur kini tidak lagi berstatus dicegah ke luar negeri, proses hukum terhadap para tersangka utama terus berjalan di tengah upaya praperadilan yang sedang ditempuh oleh pihak pemohon.
Berita Terkait
-
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
-
KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji!
-
DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
-
Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari
-
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Ancaman Kiamat Radiasi di Kawasan Teluk Persia, Ledakan PLTN Bushehr Bisa Sapu Bersih Kehidupan
-
Huntara Segera Rampung, Penyintas di Desa Lubuk Sidup Siap Memulai Hidup Baru
-
Balas Dendam Iran Membara di Bandara Ben Gurion Akibat Agresi AS dan Israel
-
Pesawat Tempur AS Rontok Lagi Lawan Iran Hingga Angkatan Udara Kehilangan 7 Armada Udara
-
Operasi Penyelamatan Pilot F-15E AS di Iran, CIA Gunakan Taktik Sebar Hoax
-
Iran Hancurkan Black Hawk AS di Isfahan, Gagalkan Misi Rahasia Penyelamatan Pilot Tempur Trump
-
Bak Adegan Film Hollywood, Washington Klaim Sukses Selamatkan Pilot AS di Iran
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara