- Ketua Aliansi Timur Indonesia, Emanuel Mikael Kota, meminta penanganan kasus Delpedro cs tetap dalam ranah hukum pidana.
- Emanuel menyatakan agar semua pihak menghormati proses hukum, menekankan pembuktian di pengadilan, bukan opini publik.
- Ia mengkritik status tahanan kota yang berpotensi menghambat pengungkapan aktor intelektual dan jaringan pendanaan kerusuhan.
Suara.com - Ketua Umum Aliansi Timur Indonesia, Emanuel Mikael Kota, menegaskan agar penanganan kasus Delpedro cs tidak ditarik ke ranah politik.
Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan membiarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, serta objektif hingga perkara diputus di pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan Emanuel dalam keterangan resminya, Jumat (20/2), menyusul polemik penetapan status tahanan kota terhadap Delpedro cs dalam kasus dugaan keterlibatan pada aksi rusuh Agustus 2025 lalu.
Emanuel menekankan bahwa perkara yang menjerat Delpedro cs merupakan ranah hukum pidana, bukan persoalan politik.
“Kasus ini bukan perkara politik, melainkan perkara hukum pidana. Menggiringnya ke arah kriminalisasi politik justru mencederai prinsip negara hukum dan berpotensi menghambat pengungkapan fakta,” ujar Emanuel.
Ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah memiliki mekanisme yang jelas melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pandangannya, proses penegakan hukum harus bertumpu pada pembuktian di persidangan, bukan pada opini publik, tekanan massa, ataupun framing tertentu.
Emanuel merujuk pada asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Namun, ia juga menekankan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan harus berlandaskan minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.
Baca Juga: Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
“Artinya jelas bahwa proses hukum harus berjalan tuntas di persidangan, bukan dipatahkan oleh tekanan politik, mobilisasi massa, atau framing seolah-olah negara sedang menindas,” tegasnya.
Emanuel mengaku kecewa dengan keputusan penetapan tahanan kota terhadap Delpedro cs, meskipun kebijakan itu dilengkapi dengan penggunaan gelang detektor elektronik.
Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak sebanding dengan dampak sosial dan politik yang ditimbulkan dari aksi kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.
“Dalam kasus yang berimplikasi pada keamanan publik, aparat tidak boleh ragu menggunakan kewenangan hukum secara proporsional. KUHAP memberi ruang penahanan apabila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana,” ujarnya.
Ia menilai, status tahanan kota justru berpotensi melemahkan proses penelusuran terhadap aktor intelektual, jejaring provokator, hingga rantai pendanaan di balik aksi rusuh tersebut.
Sebagai mantan aktivis 1998, Emanuel mengingatkan bahwa kompromi dalam penegakan hukum bisa berujung pada kegagalan mengungkap dalang utama.
Ia menyinggung pengalaman kelam reformasi 1998, di mana menurutnya sejumlah aktor intelektual dan dalang utama kerusuhan tidak pernah terungkap secara tuntas akibat kuatnya tekanan politik dan tarik-menarik kepentingan elite.
“Tragedi 1998 menjadi pelajaran pahit karena dalang dan aktor utama tidak pernah diungkap secara menyeluruh. Jangan sampai kesalahan yang sama terulang,” katanya.
Emanuel menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat, lanjut dia, harus berani mengusut hingga ke akar, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perencanaan maupun pendanaan.
Lebih lanjut, Emanuel juga mengkritik keras desakan sejumlah pihak yang meminta agar Delpedro cs dibebaskan.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengaburkan fakta hukum dan memutus mata rantai penelusuran terhadap aktor yang lebih besar.
“Dalam asas due process of law, semua pihak setara di hadapan hukum. Equality before the law berarti tidak boleh ada perlakuan istimewa, baik karena tekanan politik, status sosial, maupun jejaring kekuasaan,” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa kasus Delpedro cs dinilai tidak berdiri sendiri. Emanuel menyebut adanya dugaan keterlibatan pemodal besar serta kepentingan ekonomi-politik di balik kerusuhan tersebut.
Menurutnya, benang merah pendanaan diduga mengarah pada Marcella Santoso cs dan jejaring oligarki yang selama ini diuntungkan oleh instabilitas.
“Kerusuhan tidak lahir dari aksi spontan. Ada desain, ada pembiayaan, dan ada kepentingan. Jika aparat berhenti di permukaan, hukum akan berubah menjadi alat kompromi, bukan alat keadilan,” ujarnya.
Emanuel mendesak aparat penegak hukum untuk tetap konsisten pada aturan KUHAP dan tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak mana pun.
Ia menegaskan bahwa perkara harus dituntaskan hingga seluruh pelaku, provokator, serta dalang yang terlibat benar-benar terungkap dalam persidangan.
“Penegakan hukum yang tegas adalah kunci menjaga demokrasi agar tidak disandera kekerasan dan kepentingan oligarki,” pungkas Emanuel.
Berita Terkait
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Irjen Umar Fana: Lewat KUHP Baru, Polri Tak Selalu Memenjarakan Pelaku Pidana
-
Menko Yusril Tegaskan Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian
-
Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi
-
Tembus 96 Persen! Wilayah Ini Jadi Pendukung Paling Loyal Prabowo-Gibran Menurut Survei Terbaru
-
Pengamat Ingatkan Menteri Jangan Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
-
Gebrakan Prabowo di Washington, Bikin Investor Global Siap Guyur Modal ke RI?
-
Dari Parkiran Minimarket ke Rumah Kosong, Polda Metro Bongkar Peredaran 18 Kg Ganja di Jakbar!
-
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
-
Siap-siap! Todd Boehly Janji Boyong Chelsea dan LA Lakers ke Indonesia Usai Bertemu Prabowo
-
Lewat #TemanAdemRamadan, Aqua Kampanyekan Puasa Lebih Adem dan Sabar
-
Menlu Sugiono: Indonesia Siap Kirim 8.000 Personel Pasukan ISF, Fokus Lindungi Warga Sipil
-
Bansos PKH dan Sembako Sudah Cair di Bulan Ramadan