- Ketua Aliansi Timur Indonesia, Emanuel Mikael Kota, meminta penanganan kasus Delpedro cs tetap dalam ranah hukum pidana.
- Emanuel menyatakan agar semua pihak menghormati proses hukum, menekankan pembuktian di pengadilan, bukan opini publik.
- Ia mengkritik status tahanan kota yang berpotensi menghambat pengungkapan aktor intelektual dan jaringan pendanaan kerusuhan.
Suara.com - Ketua Umum Aliansi Timur Indonesia, Emanuel Mikael Kota, menegaskan agar penanganan kasus Delpedro cs tidak ditarik ke ranah politik.
Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan membiarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, serta objektif hingga perkara diputus di pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan Emanuel dalam keterangan resminya, Jumat (20/2), menyusul polemik penetapan status tahanan kota terhadap Delpedro cs dalam kasus dugaan keterlibatan pada aksi rusuh Agustus 2025 lalu.
Emanuel menekankan bahwa perkara yang menjerat Delpedro cs merupakan ranah hukum pidana, bukan persoalan politik.
“Kasus ini bukan perkara politik, melainkan perkara hukum pidana. Menggiringnya ke arah kriminalisasi politik justru mencederai prinsip negara hukum dan berpotensi menghambat pengungkapan fakta,” ujar Emanuel.
Ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah memiliki mekanisme yang jelas melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pandangannya, proses penegakan hukum harus bertumpu pada pembuktian di persidangan, bukan pada opini publik, tekanan massa, ataupun framing tertentu.
Emanuel merujuk pada asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Namun, ia juga menekankan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan harus berlandaskan minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.
Baca Juga: Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
“Artinya jelas bahwa proses hukum harus berjalan tuntas di persidangan, bukan dipatahkan oleh tekanan politik, mobilisasi massa, atau framing seolah-olah negara sedang menindas,” tegasnya.
Emanuel mengaku kecewa dengan keputusan penetapan tahanan kota terhadap Delpedro cs, meskipun kebijakan itu dilengkapi dengan penggunaan gelang detektor elektronik.
Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak sebanding dengan dampak sosial dan politik yang ditimbulkan dari aksi kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.
“Dalam kasus yang berimplikasi pada keamanan publik, aparat tidak boleh ragu menggunakan kewenangan hukum secara proporsional. KUHAP memberi ruang penahanan apabila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana,” ujarnya.
Ia menilai, status tahanan kota justru berpotensi melemahkan proses penelusuran terhadap aktor intelektual, jejaring provokator, hingga rantai pendanaan di balik aksi rusuh tersebut.
Sebagai mantan aktivis 1998, Emanuel mengingatkan bahwa kompromi dalam penegakan hukum bisa berujung pada kegagalan mengungkap dalang utama.
Berita Terkait
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Irjen Umar Fana: Lewat KUHP Baru, Polri Tak Selalu Memenjarakan Pelaku Pidana
-
Menko Yusril Tegaskan Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian
-
Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan
-
Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas
-
Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta
-
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun
-
Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban
-
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator
-
Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun
-
Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran
-
Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar
-
DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen