News / Nasional
Senin, 23 Februari 2026 | 13:28 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir (kanan) memberikan keterangan pers saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026). (Antara/Nadia Putri Rahmani)
Baca 10 detik
  • Dua perwira Satuan Narkoba Polres Toraja Utara diperiksa Propam Polda Sulsel terkait dugaan jaringan peredaran narkoba.
  • Pemeriksaan ini menegaskan komitmen Kapolri memberantas narkoba tanpa toleransi atau perlakuan khusus bagi anggota Polri.
  • Kasus ini muncul setelah tersangka sabu mengaku rutin menyetor uang mingguan kepada oknum perwira sejak September 2025.

“Untuk status Kasat Narkoba dan Kanit-nya belum berstatus sebagai tersangka, tetapi terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba,” tuturnya.

Kasus ini mencuat setelah pengungkapan peredaran sabu di wilayah Rantepao. Dalam pengembangan perkara, tersangka ET alias O mengaku rutin menyetor uang Rp13 juta per pekan sejak September 2025 kepada perwira Polri.

Pengakuan tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan menjadi dasar Propam melakukan pendalaman.

Load More