News / Nasional
Kamis, 09 April 2026 | 19:48 WIB
Ilustrasi Foto AI di JAKI. [Suara.com/Syahda]
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan Lurah Kalisari karena menggunakan foto rekayasa AI untuk memanipulasi laporan penanganan parkir liar.
  • Sanksi disiplin juga diberikan kepada sejumlah pejabat kelurahan dan petugas PPSU yang terlibat dalam tindakan manipulasi tersebut.
  • Diskominfotik DKI Jakarta akan memperketat sistem verifikasi pada aplikasi JAKI guna mencegah rekayasa digital dalam laporan pelayanan masyarakat.

Suara.com - Skandal penggunaan foto AI untuk merespons aduan warga terkait penindakan parkir liar di kawasan Kalisari, Jakarta Timur, berbuntut panjang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah, dari jabatannya.

Kasus ini menjadi preseden penting sebagai peristiwa pertama di Jakarta, di mana seorang pejabat publik dijatuhi sanksi berat akibat penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) untuk memalsukan kinerja. Hal ini menunjukkan adanya tantangan baru dalam pengawasan ASN di era transformasi digital, ketika teknologi yang seharusnya mempermudah pelayanan justru disalahgunakan.

Awal Mula Aduan Warga

Kasus ini bermula dari aduan warga melalui aplikasi JAKI terkait maraknya parkir liar di Jalan Damai, Kalisari, Jakarta Timur, yang mengganggu kenyamanan lingkungan pada akhir pekan lalu. Warga melaporkan banyaknya kendaraan yang terparkir sembarangan di badan jalan dan meminta pihak berwenang segera melakukan penertiban guna mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.

Namun, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan cara yang melanggar prosedur. Alih-alih melakukan penertiban secara nyata di lokasi, petugas justru mengunggah foto hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI) ke dalam sistem JAKI. Foto manipulasi tersebut menampilkan kondisi jalan yang seolah-olah sudah bersih dari parkir liar, demi memberikan kesan bahwa laporan telah diselesaikan.

Terbongkar dan Viral di Media Sosial

Kejanggalan akhirnya terbongkar karena fakta di lapangan menunjukkan kendaraan masih banyak terparkir, bahkan beberapa di antaranya dalam kondisi rusak atau mogok. Hal ini kemudian menjadi viral di media sosial dan memicu sorotan tajam dari publik terkait integritas petugas pelayanan publik dalam menggunakan teknologi AI untuk memanipulasi laporan pekerjaan.

Sanksi Tegas Pemprov DKI

Pemprov DKI Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur.

Selain pencopotan lurah, sanksi disiplin dan pembinaan intensif juga dijatuhkan kepada Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari. Tidak hanya di tingkat pejabat struktural, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terbukti terlibat turut dikenakan sanksi peringatan sesuai kontrak kerja mereka.

Langkah ini menunjukkan bahwa pembenahan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh personel yang terindikasi melanggar aturan.

Komitmen Reformasi Birokrasi

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan wujud komitmen reformasi birokrasi di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung.

Baca Juga: Pramono Anung Sebut Aduan Warga ke JAKI Tidak Turun Usai Skandal Foto AI, Tapi Tak Boleh Terulang

“Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Dhany.

Pemprov DKI Jakarta juga segera mengambil langkah korektif menyusul viralnya temuan penggunaan AI dalam bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Evaluasi Sistem JAKI

Infografis Skandal Foto AI di JAKI. [Suara.com/Syahda]

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa Biro Pemerintahan telah mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi akhir. Kasus ini merupakan kejadian pertama di mana foto hasil rekayasa AI digunakan sebagai bukti penyelesaian aduan.

Berdasarkan data awal tahun 2026, volume aduan warga melalui aplikasi JAKI dan sistem CRM tergolong sangat tinggi, yakni mencapai 62.571 laporan dalam tiga bulan. Rata-rata aduan yang masuk mencapai lebih dari 20 ribu per bulan, dan disinyalir menjadi salah satu penyebab munculnya celah dalam proses verifikasi manual.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena mencoreng nama baik dan kinerja para petugas di lapangan yang selama ini telah bekerja dengan dedikasi tinggi dan responsif,” tutur Budi.

Sorotan Publik dan DPRD

Skandal penyalahgunaan foto AI untuk merespons aduan masyarakat membuat layanan JAKI mendapat sorotan tajam. Di media sosial, mulai banyak pihak yang mempertanyakan keseriusan dinas-dinas terkait dalam menangani berbagai isu perkotaan.

Kritik juga dilontarkan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu. Ia menilai, jika tidak ditangani secara serius, kasus seperti ini dapat menggerus kepercayaan publik.

“Kepercayaan masyarakat itu sangat penting,” tutur Kevin kepada Suara.com saat dimintai tanggapan.

Peringatan Gubernur

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turut memberikan peringatan tegas kepada jajaran petugas pelayanan publik. Ia menekankan bahwa kejujuran dalam melaporkan perkembangan pekerjaan di lapangan jauh lebih penting daripada manipulasi.

“Lebih baik, misalnya lah, belum selesai, ya belum selesai aja. Daripada kemudian dilakukan dengan AI, yang notabene itu membohongi,” tegas Pramono.

Perbaikan Sistem ke Depan

Biro Pemerintahan bersama Diskominfotik DKI Jakarta menyatakan kesiapan untuk berbenah agar peristiwa serupa tidak terulang. Kedua instansi akan bersinergi memperketat sistem verifikasi akhir pada layanan JAKI.

Ke depan, sistem akan dilengkapi dengan mekanisme dokumentasi berbasis pengambilan gambar langsung di lapangan (real time), sehingga setiap bukti tindak lanjut memiliki tingkat validitas yang lebih tinggi. Selain itu, pengembangan sistem juga diarahkan pada kemampuan mendeteksi potensi penggunaan AI maupun bentuk rekayasa digital lainnya.

“Agar proses verifikasi semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budi Awaluddin dalam pernyataan resmi Pemprov DKI Jakarta.

Peran Masyarakat

Masyarakat juga dapat melaporkan indikasi tindak lanjut yang tidak sesuai, termasuk dugaan manipulasi berbasis AI maupun bentuk kecurangan lainnya, melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-1272-206.

“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci dalam mewujudkan Jakarta yang lebih baik dan nyaman untuk semua,” pungkas Budi.

Load More