News / Nasional
Selasa, 24 Februari 2026 | 11:54 WIB
Aktivis Perdana Arie yang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman, atau Lapas Cebongan, Selasa (24/2/2026).
Baca 10 detik
  • Aktivis mahasiswa UNY, Perdana Arie, bebas dari Lapas Cebongan setelah menjalani hukuman 5 bulan 3 hari sejak Februari 2026.
  • Arie dipenjara karena perusakan dan pembakaran tenda Polda DIY saat demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.
  • Selama ditahan, Arie memanfaatkan waktu untuk membaca berbagai literatur dan bertekad melanjutkan perjuangan aktivisme.

"Pas saya pertama ditahan itu semester 5, berarti sekarang semester 6," ucapnya.

Mengenai kelanjutan studinya, Arie mengaku masih akan berdiskusi dengan keluarga. Namun ia berharap dapat melanjukan kuliahnya hingga selesai.

"Harapan saya ya bisa [lanjut kuliah] ya diskusi dulu lah sama keluarga dulu," tambahnya.

Komitmen Perjuangan

Meski baru saja bebas, semangat aktivisme dalam diri Arie tak lantas padam. Ia menegaskan bahwa pengalaman pahit di penjara tidak membuatnya jera untuk kembali turun ke jalan dalam menyuarakan isu-isu ketidakadilan di masyarakat.

"Ya yang pasti saya istirahat dulu. Tapi ya kalau rencana-rencana ke depan pasti sudah ada, seperti lanjut kuliah dan lain-lain. Dan tetap menyuarakan keadilan tetap berlanjut," tegasnya.

Arie tak lupa memberikan pesan penguat bagi rekan-rekan aktivis lainnya yang saat ini masih menjalani proses peradilan di berbagai kota. Ia berharap mereka tetap teguh dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya selalu doakan yang terbaik, semoga cepat bebas. Pesan saya buat mereka, tetap kuat, jangan takut," tegasnya.

Preseden bagi Tahanan Politik

Baca Juga: Komunitas Boardgame Yogyakarta Bangun Ruang Interaksi di Tengah Era Gadget

Anggota tim hukum Perdana Arie, Muhammad Rakha Ramadhan, menyambut baik kebebasan ini. Pihaknya menegaskan bahwa apa yang dilakukan Arie adalah bentuk solidaritas terhadap ketidakadilan.

"Ini bukan hanya sekedar kebebasan buat Perdana Arie sebenarnya, tapi kita tekankan ini sebagai yurisprudensi dan juga preseden kepada seluruh tahanan politik yang hari ini masih berjuang di seluruh pengadilan yang ada di Indonesia dalam konteks klaster penghasutan," tegas Rakha.

Rakha menambahkan bahwa majelis hakim di seluruh Indonesia patut melihat bahwa aksi yang terjadi pada Agustus lalu merupakan ekspresi kekecewaan masyarakat sipil dengan motif politik kemanusiaan. Terutama atas tewasnya warga yang tertabrak mobil polisi.

"Apa yang terjadi pada Agustus lalu adalah bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat sipil, bentuk protes dengan ragam manifestasi ekspresi yang sejatinya itu menjadi bagian motif yang seharusnya dihargai oleh peradilan," tandasnya.

Load More