- Muhammad Kerry Adrianto Riza dijadwalkan sidang putusan Tipikor PN Jakpus pada Kamis (26/2/2026) terkait korupsi tata kelola migas 2018–2023.
- Sembilan terdakwa, termasuk petinggi Pertamina dan pihak swasta, diduga sebabkan kerugian negara akumulatif Rp285,18 triliun.
- Kerugian negara tersebut meliputi kerugian keuangan negara, perekonomian negara, serta keuntungan ilegal yang dinikmati para pihak.
Kedua, terdapat komponen kerugian perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp171,99 triliun.
Ketiga, ditemukan adanya keuntungan ilegal yang dinikmati para pihak senilai 2,62 miliar dolar AS.
Jika dilihat secara lebih perinci, kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas nilai sebesar 5,74 miliar dolar AS yang bersumber dari proses pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, terdapat kerugian senilai Rp2,54 triliun yang berasal dari praktik penjualan solar nonsubsidi selama periode tahun 2021 hingga 2023.
Mengenai kerugian perekonomian negara senilai Rp171,99 triliun, hal tersebut dijelaskan sebagai dampak dari kemahalan harga pengadaan BBM.
Kondisi ini memberikan beban ekonomi yang signifikan yang ditimbulkan dari harga tersebut terhadap stabilitas ekonomi negara.
Sementara itu, komponen keuntungan ilegal didapatkan dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Atas seluruh rangkaian perbuatan tersebut, Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama delapan terdakwa lainnya disangkakan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
Berita Terkait
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Kerry Riza Nilai Tuntutan Tak Berdasar, Jaksa Kukuh Minta 18 Tahun Penjara
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi
-
Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru
-
Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor
-
AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz
-
Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya
-
Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus
-
Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029