News / Nasional
Kamis, 26 Februari 2026 | 16:05 WIB
Arsip - Wali Kota Madiun Maidi (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK mendalami aliran *fee* proyek 4 hingga 10 persen kepada Wali Kota Madiun, Maidi, melalui saksi Dinas PUPR pada 25 Februari 2026.
  • Maidi bersama Kepala PUPR dan orang kepercayaannya ditetapkan tersangka dugaan pemerasan *fee* proyek dan gratifikasi.
  • Maidi juga diduga menerima Rp350 juta izin akses jalan dan Rp600 juta dari *developer* serta gratifikasi Rp1,1 miliar.

“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” tandas Asep.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More