News / Nasional
Kamis, 26 Februari 2026 | 19:35 WIB
Ilustrasi persidangan. (Antara)
Baca 10 detik
  • CMNP mengajukan sita jaminan tambahan atas properti di Beverly Hills, AS, sebagai bagian dari gugatan perbuatan melawan hukum.
  • Properti di Amerika Serikat tersebut teridentifikasi sebagai aset Tergugat I, Hary Tanoesoedibjo, bernilai sekitar USD 13,5 juta.
  • Sidang perkara ini juga menyoroti teguran hakim kepada ahli Tergugat karena dianggap tidak netral dalam memberikan kesaksian.

Saksi Ahli Tergugat Kembali Ditegur

Dalam sidang lanjutan Rabu (25/2), majelis hakim juga memeriksa ahli yang dihadirkan pihak tergugat, yakni Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, sebagai ahli hukum bisnis dan korporasi.

Dalam persidangan, Ariawan mengakui pernah makan bersama Hary Tanoesoedibjo beberapa hari sebelum sidang.

Majelis hakim kemudian menanyakan potensi kepentingan ahli dalam perkara tersebut dan mengingatkan agar ia memberikan jawaban secara langsung dan tidak bersikap defensif.

Ahli tersebut ditegur karena dinilai tidak menjawab pertanyaan secara lugas serta terkesan membela salah satu pihak. Ketua majelis hakim mengingatkan agar ahli tetap netral dalam memberikan keterangan di bawah sumpah.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 4 Maret 2026 dengan agenda penyampaian akta bukti tambahan dari para pihak.

Load More