- Admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, menyampaikan duka cita atas tewasnya Arianto Tawakal di Tual akibat helm anggota Brimob.
- Syahdan Husein, bersama tiga terdakwa lain, dituntut dua tahun penjara di PN Jakarta Pusat pada 27 Februari 2026.
- Jaksa Penuntut Umum menilai konten medsos para terdakwa dianggap menghasut dan menyebabkan kerusuhan demonstrasi Agustus lalu.
Suara.com - Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Arianto Tawakal (14), yang tewas dipukul dengan helm oleh anggota Brimob, di Tual, Maluku.
Hal ini disampaikan oleh Syahdan, usai dituntut dua tahun pidana penjara akibat tudingan menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi bulan Agustus 2025 lau.
“Saya turut berduka cita terhadap seorang anak yang meninggal dunia dihantam helm aparatur kekerasan negara,” dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Aparat kepolisian seharusnya bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Namun, nyatanya polisi justru menjadi mesin pembunuh rakyatnya sendiri.
“Seharusnya melindungi, mengayomi masyarakat, tapi dia membunuh rakyat sendiri,” ucapnya.
Syahdan menilai, perbuatan yang dilakukan oleh Bripda Masias Sihaya, sungguh tidak patut.
Sebab, helm yang digunakan sebagai alat untuk memukul bocah di bawah umur itu berasal dari pajak masyarakat. Namun, helm tersebut dipakai untuk membunuh masyarakat.
“Helm itu adalah helm dari pajak kita, kita berhak marah,” tegasnya.
Diketahui, Delpedro Cs sebelumnya, dituntut dua tahun pidana penjara lantaran dituding sebagai penyebab kerusuhan dalam aksi demonstrasi pada bulan Agustus lalu.
Baca Juga: 2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025
Dalam perkara ini, selain Delpedro JPU tuntutan serupa juga dilayangkan kepada tiga orang terdakwa lainnya, yakni Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar, Muzaffar Salim.
Kemudian admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein; dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahda.
Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,"kata JPU, dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, jika para terdakwa secara sadar menyebarkan informasi publik melalui akun sosial media.
Sedikitnya ada 19 konten kolaborasi dalam periode demonstrasi bulan Agustus melalui akun para terdakwa. Sebabnya, JPU menilai, konten tersebut masuk dalam perbuatan menghasut.
Berita Terkait
-
2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025
-
Ada Demo Mahasiswa di Mabes Polri Siang Ini, 3.093 Personel Kepolisian Disiagakan
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Polri Pecat Bripda Mesias Siahaya, Pemukul Siswa Pakai Helm hingga Tewas
-
Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas