- Admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, menyampaikan duka cita atas tewasnya Arianto Tawakal di Tual akibat helm anggota Brimob.
- Syahdan Husein, bersama tiga terdakwa lain, dituntut dua tahun penjara di PN Jakarta Pusat pada 27 Februari 2026.
- Jaksa Penuntut Umum menilai konten medsos para terdakwa dianggap menghasut dan menyebabkan kerusuhan demonstrasi Agustus lalu.
Suara.com - Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Arianto Tawakal (14), yang tewas dipukul dengan helm oleh anggota Brimob, di Tual, Maluku.
Hal ini disampaikan oleh Syahdan, usai dituntut dua tahun pidana penjara akibat tudingan menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi bulan Agustus 2025 lau.
“Saya turut berduka cita terhadap seorang anak yang meninggal dunia dihantam helm aparatur kekerasan negara,” dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Aparat kepolisian seharusnya bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Namun, nyatanya polisi justru menjadi mesin pembunuh rakyatnya sendiri.
“Seharusnya melindungi, mengayomi masyarakat, tapi dia membunuh rakyat sendiri,” ucapnya.
Syahdan menilai, perbuatan yang dilakukan oleh Bripda Masias Sihaya, sungguh tidak patut.
Sebab, helm yang digunakan sebagai alat untuk memukul bocah di bawah umur itu berasal dari pajak masyarakat. Namun, helm tersebut dipakai untuk membunuh masyarakat.
“Helm itu adalah helm dari pajak kita, kita berhak marah,” tegasnya.
Diketahui, Delpedro Cs sebelumnya, dituntut dua tahun pidana penjara lantaran dituding sebagai penyebab kerusuhan dalam aksi demonstrasi pada bulan Agustus lalu.
Baca Juga: 2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025
Dalam perkara ini, selain Delpedro JPU tuntutan serupa juga dilayangkan kepada tiga orang terdakwa lainnya, yakni Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar, Muzaffar Salim.
Kemudian admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein; dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahda.
Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,"kata JPU, dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, jika para terdakwa secara sadar menyebarkan informasi publik melalui akun sosial media.
Sedikitnya ada 19 konten kolaborasi dalam periode demonstrasi bulan Agustus melalui akun para terdakwa. Sebabnya, JPU menilai, konten tersebut masuk dalam perbuatan menghasut.
Berita Terkait
-
2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025
-
Ada Demo Mahasiswa di Mabes Polri Siang Ini, 3.093 Personel Kepolisian Disiagakan
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Polri Pecat Bripda Mesias Siahaya, Pemukul Siswa Pakai Helm hingga Tewas
-
Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!
-
China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar
-
China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!
-
Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel
-
Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama
-
Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto
-
Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?
-
Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia
-
AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini
-
Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington