- Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi mencatat 709 tahanan politik di 43 kota per Maret 2026.
- Pemuda berusia 16 hingga 30 tahun menjadi target utama kriminalisasi yang terjadi dalam berbagai fase.
- Kriminalisasi menciptakan dampak ganda bagi perempuan, meliputi stigma sosial dan kerentanan ekonomi keluarga.
Suara.com - Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi menyoroti eskalasi pembungkaman suara rakyat yang ditandai dengan tingginya angka kriminalisasi terhadap aktivis, masyarakat sipil, dan mahasiswa.
Berdasarkan Catatan Akhir Tahun 2025, rezim saat ini dinilai tidak hanya sekedar memenjarakan, melainkan menciptakan "rantai kekerasan" yang panjang bagi para korbannya.
Perwakilan Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi, Famel, mengungkapkan bahwa proses kriminalisasi membawa rentetan pelanggaran hak asasi manusia yang berlapis.
"Kami mencatat adanya rantai kekerasan terhadap korban kriminalisasi. Ini artinya disebut rantai karena kekerasan ini dan pelanggaran hak ini tidak terjadi hanya dalam satu fase. Tapi juga dimulai dari fase penangkapan, pemeriksaan, penahanan, hingga proses peradilan itu sendiri," ujar Famel dalam konferensi pers Aliansi Perempuan Indonesia (API), Rabu (4/3/2026).
Data terbaru yang dihimpun per 3 Maret 2026 mencatat angka yang mengkhawatirkan. Terdapat 709 nama yang berstatus sebagai tahanan politik, tersebar di 43 kota dan 14 provinsi di seluruh Indonesia. Famel menegaskan bahwa ratusan nama tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai statistik.
"Ini bukan hanya angka, ini manusia yang punya cerita dan punya keluarga," tegasnya.
Anak Muda Menjadi Target Utama
Catatan tersebut menunjukkan bahwa kelompok anak muda menjadi sasaran utama represi. Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang berhasil dihimpun, dari 127 orang yang didata secara spesifik, 119 di antaranya adalah pemuda berusia 16 hingga 30 tahun.
Mereka yang ditangkap berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga mereka yang sedang mencari pekerjaan.
Tingginya angka partisipasi pemuda, seperti pada gelombang protes Agustus 2025 lalu, berbanding lurus dengan tingkat kriminalisasi yang mereka terima.
Baca Juga: Logika Sesat: Saat Pelaku yang Berbuat Brutal, Tapi Sopan Santun Korban yang Digugat
Dampak Ganda Terhadap Perempuan
Selain membidik anak muda, Famel juga memaparkan bagaimana kriminalisasi ini berdampak sangat fatal dan struktural terhadap perempuan. Tercatat, sedikitnya ada 8 perempuan yang berhadapan dengan hukum imbas protes Agustus lalu.
Famel menyoroti bahwa perempuan yang keluar dari penjara akan menghadapi stigma ganda dari masyarakat dan dunia kerja, membuat mereka semakin rentan dan sulit mencari pekerjaan layak.
Di sisi lain, kriminalisasi terhadap laki-laki secara langsung menciptakan pemiskinan terhadap perempuan di dalam keluarga. Berdasarkan temuan di lapangan, termasuk pendampingan di Jakarta Utara, perempuan terpaksa mengambil alih peran pencari nafkah di tengah situasi mendesak.
“Tiba-tiba dalam satu malam ia kehilangan sumber pendapatannya yang mana juga pas-pasan. Ia kemudian mencari cara untuk bertahan hidup. Bagaimana perempuan keluarga ini bertahan hidup, yaitu dengan utang, kawan-kawan," ujarnya.
Banyak perempuan, lanjutnya, terpaksa menerima pekerjaan informal dengan upah sangat murah demi bertahan hidup.
“Salah satu yang kami dampingi itu menjadi pekerja rumah tangga, tapi dia harus kerja dari pagi sampai malam dengan upah hanya 30.000 dan itu terus dijalankan hanya demi mempertahankan merawat anak-anaknya, dan dirinya kayak gitu dan seringkali tidak makan,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Logika Sesat: Saat Pelaku yang Berbuat Brutal, Tapi Sopan Santun Korban yang Digugat
-
Ketika Helm Baja Menjadi Senjata: Saatnya Memulangkan Brimob ke Posnya
-
Didukung KONI, Erick Thohir Didesak Beri Sanksi Tegas Kasus Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing
-
Apresiasi Langkah Menpora, Kementerian PPPA Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
-
Femisida dan Pergeseran Narasi dalam Kasus UIN Suska
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Habiburokhman Ungkap Alasan Kuat Program MBG Masuk Pos Pendidikan: Siswa Adalah Bagian Terpenting
-
KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
-
Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK
-
Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam
-
Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas
-
KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!