Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi mengecam keras penangkapan sejumlah aktivis pasca-unjuk rasa akhir Agustus. Koalisi ini menyampaikan pernyataan sikapnya di kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (11/9/2025). [Suara.com/Yaumal]
Baca 10 detik
- Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi mencatat 709 tahanan politik di 43 kota per Maret 2026.
- Pemuda berusia 16 hingga 30 tahun menjadi target utama kriminalisasi yang terjadi dalam berbagai fase.
- Kriminalisasi menciptakan dampak ganda bagi perempuan, meliputi stigma sosial dan kerentanan ekonomi keluarga.
Diakhir pernyataannya, Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi mengecam segala bentuk pembungkaman dan menuntut pembebasan para korban kriminalisasi. Famel juga mengajak publik untuk mengawal sejumlah persidangan penting yang sedang berlangsung.
"Harapannya semua kawan-kawan bisa datang mengawal, karena solidaritas adalah kekuatan kita semua," ujarnya.
Reporter: Tsabita Aulia
Komentar
Berita Terkait
-
Logika Sesat: Saat Pelaku yang Berbuat Brutal, Tapi Sopan Santun Korban yang Digugat
-
Ketika Helm Baja Menjadi Senjata: Saatnya Memulangkan Brimob ke Posnya
-
Didukung KONI, Erick Thohir Didesak Beri Sanksi Tegas Kasus Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing
-
Apresiasi Langkah Menpora, Kementerian PPPA Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
-
Femisida dan Pergeseran Narasi dalam Kasus UIN Suska
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau